Terhubung dengan kami

Makassar

28,5 Juta Rokok Ilegal Berakhir di Tungku Pemusnahan Bea Cukai Makassar

Dipublikasikan

pada

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)
Bea Cukai Makassar musnahkan rokok ilegal

KATADIA MAKASSAR || Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari 2025 hingga Juli 2026.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Hatta, Makassar, Selasa (15/9/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya selama periode tersebut.

Menurut Krisna, pemusnahan merupakan tahapan akhir setelah seluruh proses penindakan selesai dan barang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Kegiatan hari ini adalah pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Makassar dari periode Januari 2025 sampai dengan Juli 2026. Dalam proses pemusnahan ini kami harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Krisna.

Persetujuan tersebut, kata dia, salah satunya telah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

“Ini merupakan suatu proses akhir dari semua penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar selama ini,” ujarnya.

Dari hasil penindakan selama periode tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat sebanyak 123 penindakan. Barang yang diamankan didominasi rokok ilegal dengan jumlah mencapai 28.513.260 batang.

Selain rokok ilegal, barang yang dimusnahkan terdiri dari 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit handphone.

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp46,05 miliar, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp30,04 miliar.

Krisna mengakui peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang terus dihadapi. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada Bea Cukai.

“Rokok ilegal itu semata-mata bukan hanya musuh Bea Cukai, tapi musuh seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, seluruh aparat penegak hukum yang ada di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Ia mengatakan Bea Cukai Makassar terus membangun sinergi dengan berbagai instansi dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kami bersinergi dengan semua instansi terkait, TNI, Polri, pemerintah daerah. Kami juga banyak dibantu oleh tim Satpol PP dari masing-masing daerah,” jelasnya.

Dari sejumlah temuan tersebut, Krisna menyebut rokok ilegal yang beredar tidak seluruhnya menggunakan modus yang sama. Sebagian besar ditemukan tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Namun, Bea Cukai juga menemukan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

“Yang paling banyak tanpa pita cukai. Kita menyebutnya rokok polos. Tapi ada juga beberapa yang menggunakan pita cukai palsu,” katanya.

Bea Cukai Makassar juga telah melakukan penindakan terhadap kasus penggunaan pita cukai palsu.

Krisna mengatakan, salah satu perkara bahkan telah menetapkan tersangka dan saat ini masih berproses di pengadilan.

“Sudah ada. Kemarin kami sudah ada satu tersangka dan sudah diselesaikan. Persidangannya mungkin sedang berlangsung sekarang,” ujarnya.

Namun, barang bukti dalam perkara tersebut belum dapat dimusnahkan karena masih menjadi bagian dari proses persidangan.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kajari, dengan kepala pengadilan. Sekarang masih berproses untuk pengadilannya,” katanya.

Selain rokok ilegal, barang bawaan penumpang juga menjadi bagian dari barang yang dimusnahkan.

Untuk barang berupa handphone, Krisna menjelaskan penindakan dilakukan petugas Bea Cukai yang bertugas di Bandara Sultan Hasanuddin.

Barang tersebut dibawa oleh penumpang yang kemudian memilih tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.

“Kalau handphone itu bawaan penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin. Teman-teman yang bertugas di bandara melakukan penindakan terhadap orang yang membawa handphone dan berbagai macam barang,” jelasnya.

Menurut Krisna, terdapat pula handphone yang menyerupai produk iPhone, namun tidak seluruhnya merupakan iPhone asli.

“Di antaranya ada handphone yang menyerupai iPhone. Tidak semuanya iPhone benar-benar, ada yang menyerupai. Mereka memilih untuk tidak membayar sehingga barangnya disita oleh Bea Cukai Makassar,” katanya.

Krisna menyebut barang bawaan penumpang yang ditindak di bandara tersebut mayoritas berasal dari penerbangan Malaysia dan sebagian besar dibawa oleh warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, untuk rokok ilegal, sebagian besar barang yang ditindak berasal dari pengiriman dari Surabaya.

“Kalau yang di bandara, penerbangan kebanyakan dari Malaysia. Kalau yang rokok ilegal kebanyakan dari pengiriman dari Surabaya,” ungkapnya.

Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Makassar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending