KATADIA MAKASSAR || Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus memastikan setiap belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat memberikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kota Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).
Munafri mengatakan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga bagaimana setiap rupiah yang dialokasikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Yang utama bukan sekadar besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran itu memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Munafri.
Dalam struktur Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun lebih. Angka tersebut turun sekitar Rp128 miliar atau 2,75 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan yang mencapai Rp4,69 triliun lebih.
Menurut Munafri, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi perkembangan penerimaan daerah, perubahan alokasi transfer, kondisi fiskal, serta kepastian sumber pendapatan hingga akhir tahun anggaran.
“Penyesuaian pendapatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam melakukan penajaman struktur belanja dan pembiayaan daerah agar tetap berada dalam kemampuan fiskal Kota Makassar,” jelasnya.
PAD Makassar Diproyeksikan Rp2,27 Triliun
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Makassar memproyeksikan penerimaan sebesar Rp2,27 triliun lebih dalam Perubahan APBD 2026.
Target tersebut turun sekitar Rp57 miliar atau 2,47 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 sebesar Rp2,32 triliun lebih.
Penurunan terutama berasal dari Retribusi Daerah yang berkurang sekitar Rp58 miliar atau 33,25 persen. Sementara target Pajak Daerah tetap diproyeksikan sebesar Rp2,05 triliun lebih.
Adapun Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tetap berada di kisaran Rp50 miliar lebih. Sementara Lain-Lain PAD yang Sah mengalami peningkatan sekitar Rp1 miliar lebih.
Munafri mengatakan penyesuaian target tersebut mempertimbangkan perkembangan realisasi, potensi penerimaan, serta hasil evaluasi capaian pendapatan sampai dengan periode berjalan.
“Untuk meningkatkan PAD, Pemkot Makassar terus melakukan berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi,” ungkapnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemutakhiran basis data potensi pendapatan, pendataan dan pendaftaran objek pajak, penguatan penagihan, pemeriksaan dan pengawasan, pengembangan transaksi non-tunai, hingga integrasi data antarperangkat daerah.
Pemkot Makassar juga mengoptimalkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta memperkuat edukasi dan kepatuhan wajib pajak maupun wajib retribusi.
Pemanfaatan teknologi informasi turut diperkuat melalui kanal pembayaran digital dan integrasi layanan perpajakan daerah.
“Upaya tersebut diarahkan agar pengelolaan PAD semakin transparan, tertib dan terukur dengan tetap mengedepankan asas kepatutan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” terang Munafri.
Pendapatan Transfer Turun Rp137 Miliar
Sementara itu, Pendapatan Transfer dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,22 triliun lebih. Nilai tersebut turun sekitar Rp137 miliar atau 5,80 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 sebesar Rp2,36 triliun lebih.
Penurunan terutama terjadi pada Transfer Antar Daerah yang berkurang sekitar Rp151 miliar atau 43,46 persen.
Di sisi lain, Transfer Pemerintah Pusat mengalami peningkatan sekitar Rp13 miliar atau 0,69 persen.
Munafri mengatakan Pemkot Makassar akan terus melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan pendapatan transfer yang menjadi hak daerah diterima secara tepat waktu dan tepat jumlah.
“Koordinasi dan rekonsiliasi akan terus kami lakukan agar hak daerah dapat diterima secara tepat waktu dan tepat jumlah,” katanya.
Selain itu, terdapat pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp65 miliar lebih. Munafri menjelaskan, angka tersebut merupakan penyesuaian klasifikasi target pendapatan jasa kapitasi BPJS/JKN yang sebelumnya tercatat dalam kelompok PAD.
Pendapatan tersebut kemudian ditempatkan pada kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sesuai nomenklatur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, angka tersebut bukan merupakan penambahan sumber pendapatan baru, melainkan penyesuaian pencatatan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ke depan, Pemkot Makassar akan memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi potensi PAD, digitalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah, serta pemanfaatan aset daerah.
Untuk pendapatan transfer, Pemkot Makassar juga akan menyelaraskan program daerah dengan prioritas nasional agar dapat memperoleh dukungan pembiayaan yang tersedia.
Langkah tersebut dibarengi perbaikan administrasi dan kepatuhan pelaporan serta koordinasi dan rekonsiliasi data secara berkelanjutan.
Munafri menegaskan seluruh strategi tersebut diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Anggaran harus dikelola secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)