Terhubung dengan kami

Makassar

PBG Diperkuat, Disperkim Makassar Dukung Program 3 Juta Rumah

Dipublikasikan

pada

Disperkim Makassar memperkuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung penyediaan hunian layak, aman, dan terjangkau serta Program 3 Juta Rumah.

KATADIA MAKASSAR || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar mendorong penguatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai instrumen penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau.

Penguatan PBG dinilai penting untuk memastikan setiap bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum digunakan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang tertib dan berkualitas.

Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, menegaskan bahwa arah kebijakan perumahan daerah terus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, pengaturan pembangunan yang tertib menjadi salah satu fondasi dalam menghadirkan hunian yang tidak hanya layak, tetapi juga aman dan nyaman untuk ditempati.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Makassar, Noorhaq Alamsyah, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada 6 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut membahas peran PBG dalam mendukung Program Strategis Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah. PBG menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pembangunan hunian memenuhi ketentuan teknis sekaligus mendorong tersedianya rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, sinergi antara perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan turut ditekankan. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar proses perizinan bangunan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan selaras dengan target pembangunan perumahan nasional.

Disperkim Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antardinas dalam menjalankan kebijakan perumahan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat terwujudnya akses hunian yang lebih adil, aman, layak, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kota Makassar.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending