Terhubung dengan kami

PERISTIWA

PBHI Sulsel Geruduk DPRD Sulsel, Tuntut Penghentian Perampasan Ruang Hidup Warga Rante Balla

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (8/10/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung Jenderal Lapangan PBHI Sulsel, Alif Fajar HP, S.H. Massa aksi menyuarakan tuntutan terkait persoalan penguasaan lahan warga Desa Rante Balla dan mendesak DPRD Sulsel mengambil langkah terhadap dugaan perampasan ruang hidup masyarakat.

Dalam pernyataannya, Alif Fajar mengatakan PBHI Sulsel menolak praktik yang mereka nilai sebagai perampasan ruang hidup warga Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, yang dilakukan secara sepihak.

Menurut PBHI Sulsel, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi pertanahan serta komodifikasi lahan dengan mengatasnamakan investasi.

PBHI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum Satuan Tugas (Satgas) dan aparat pemerintahan desa setempat.

“Telah terjadi praktik maladministrasi pertanahan serta komodifikasi lahan berkedok investasi di Desa Rante Balla yang difasilitasi oleh penyalahgunaan wewenang secara sistematis,” kata Alif dalam aksi tersebut.

PBHI Sulsel menduga terdapat upaya penggunaan instrumen hukum untuk melegitimasi penguasaan lahan sekaligus melakukan tekanan terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka.

PBHI menyebut warga Desa Rante Balla telah menguasai dan mengelola lahan untuk perkebunan kopi, cengkeh serta sawah sejak 1989 hingga saat ini.

Menurut PBHI, warga memiliki sejumlah dokumen pertanahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Lembar Tanda Riwayat Buku (LTRB), serta selama ini tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah tersebut.

PBHI juga menyatakan tanah yang dikuasai warga merupakan lahan yang memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Dalam aksi tersebut, PBHI turut mempersoalkan penggunaan istilah “lahan ketutupan” dan “tanah negara” terhadap lahan yang diklaim warga.

PBHI menilai perubahan status tersebut perlu diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah.

Selain persoalan status lahan, PBHI Sulsel menyebut pembayaran PBB warga pada 2024 mengalami perubahan dan menduga hal tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan data warga dari sistem perpajakan.

PBHI juga mengungkap bahwa akses jalan menuju perkebunan warga disebut telah diblokir sejak 2022 sehingga aktivitas masyarakat di lokasi tersebut menjadi terbatas.

Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi dan tekanan psikologis terhadap petani yang disebut dilakukan agar warga bersedia melepaskan tanah yang mereka klaim sebagai haknya.

Atas persoalan tersebut, PBHI Sulsel meminta DPRD Sulsel tidak tinggal diam dan menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa persoalan yang disampaikan warga.
PBHI Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Sulawesi Selatan.

Pertama, mendesak Ketua DPRD Sulsel bersama komisi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Masmindo di lahan yang disengketakan warga Rante Balla hingga persoalan hak atas tanah tersebut mendapatkan penyelesaian.

Kedua, meminta DPRD Sulsel membentuk tim investigasi dan melibatkan PBHI untuk melakukan peninjauan serta audit investigatif secara langsung di lapangan.

Ketiga, mendesak DPRD Sulsel segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen PT Masmindo bersama pihak terkait, termasuk Satgas Percepatan Investigasi, untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan lahan tersebut.

Keempat, PBHI meminta PT Masmindo merealisasikan pembayaran kompensasi terhadap lahan warga yang menurut mereka telah masuk dalam zona klaim perusahaan.

PBHI menegaskan bahwa bagi masyarakat petani Rante Balla, tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian.

Karena itu, PBHI meminta penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka, berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak butuh janji manis, kami menuntut keadilan nyata sekarang juga,” tegas PBHI Sulsel dalam pernyataan sikapnya.

PBHI berharap DPRD Sulsel segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan guna mencari penyelesaian atas sengketa lahan yang dikeluhkan warga Rante Balla.

Adapun seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan PBHI Sulsel dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

KATADIA MAKASSAR || Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (8/10/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung Jenderal Lapangan PBHI Sulsel, Alif Fajar HP, S.H. Massa aksi menyuarakan tuntutan terkait persoalan penguasaan lahan warga Desa Rante Balla dan mendesak DPRD Sulsel mengambil langkah terhadap dugaan perampasan ruang hidup masyarakat.

Dalam pernyataannya, Alif Fajar mengatakan PBHI Sulsel menolak praktik yang mereka nilai sebagai perampasan ruang hidup warga Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, yang dilakukan secara sepihak.

Menurut PBHI Sulsel, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi pertanahan serta komodifikasi lahan dengan mengatasnamakan investasi.

PBHI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum Satuan Tugas (Satgas) dan aparat pemerintahan desa setempat.

“Telah terjadi praktik maladministrasi pertanahan serta komodifikasi lahan berkedok investasi di Desa Rante Balla yang difasilitasi oleh penyalahgunaan wewenang secara sistematis,” kata Alif dalam aksi tersebut.

PBHI Sulsel menduga terdapat upaya penggunaan instrumen hukum untuk melegitimasi penguasaan lahan sekaligus melakukan tekanan terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka.

PBHI menyebut warga Desa Rante Balla telah menguasai dan mengelola lahan untuk perkebunan kopi, cengkeh serta sawah sejak 1989 hingga saat ini.

Menurut PBHI, warga memiliki sejumlah dokumen pertanahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Lembar Tanda Riwayat Buku (LTRB), serta selama ini tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah tersebut.

PBHI juga menyatakan tanah yang dikuasai warga merupakan lahan yang memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Dalam aksi tersebut, PBHI turut mempersoalkan penggunaan istilah “lahan ketutupan” dan “tanah negara” terhadap lahan yang diklaim warga.

PBHI menilai perubahan status tersebut perlu diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah.

Selain persoalan status lahan, PBHI Sulsel menyebut pembayaran PBB warga pada 2024 mengalami perubahan dan menduga hal tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan data warga dari sistem perpajakan.

PBHI juga mengungkap bahwa akses jalan menuju perkebunan warga disebut telah diblokir sejak 2022 sehingga aktivitas masyarakat di lokasi tersebut menjadi terbatas.

Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi dan tekanan psikologis terhadap petani yang disebut dilakukan agar warga bersedia melepaskan tanah yang mereka klaim sebagai haknya.

Atas persoalan tersebut, PBHI Sulsel meminta DPRD Sulsel tidak tinggal diam dan menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa persoalan yang disampaikan warga.
PBHI Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Sulawesi Selatan.

Pertama, mendesak Ketua DPRD Sulsel bersama komisi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Masmindo di lahan yang disengketakan warga Rante Balla hingga persoalan hak atas tanah tersebut mendapatkan penyelesaian.

Kedua, meminta DPRD Sulsel membentuk tim investigasi dan melibatkan PBHI untuk melakukan peninjauan serta audit investigatif secara langsung di lapangan.

Ketiga, mendesak DPRD Sulsel segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen PT Masmindo bersama pihak terkait, termasuk Satgas Percepatan Investigasi, untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan lahan tersebut.

Keempat, PBHI meminta PT Masmindo merealisasikan pembayaran kompensasi terhadap lahan warga yang menurut mereka telah masuk dalam zona klaim perusahaan.

PBHI menegaskan bahwa bagi masyarakat petani Rante Balla, tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian.

Karena itu, PBHI meminta penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka, berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak butuh janji manis, kami menuntut keadilan nyata sekarang juga,” tegas PBHI Sulsel dalam pernyataan sikapnya.

PBHI berharap DPRD Sulsel segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan guna mencari penyelesaian atas sengketa lahan yang dikeluhkan warga Rante Balla.

Adapun seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan PBHI Sulsel dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending