Terhubung dengan kami

HUKRIM

Tawuran Maut di Jalan Perintis Kemerdekaan, 19 Remaja Diamankan Polrestabes Makassar

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Polrestabes Makassar mengungkap perkembangan penanganan kasus tawuran antarkelompok motor yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Kasus tersebut menjadi salah satu yang diungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).

Arya menjelaskan, aksi tawuran tersebut melibatkan kelompok-kelompok motor yang diduga berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Makassar, Maros dan Gowa.

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban diketahui bernama Muhammad Akmal (24) yang meninggal setelah mengalami penganiayaan pada bagian punggung.

Selain korban meninggal dunia, seorang remaja berusia 16 tahun juga mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran.

Kapolrestabes Makassar mengatakan, dari 19 orang yang diamankan, hampir seluruhnya masih berusia di bawah umur. Mereka terdiri dari remaja berusia 15, 16 dan 17 tahun. Sementara hanya satu orang yang telah berusia 18 tahun.

Tawuran Diduga Direncanakan dengan Istilah “COD”

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tawuran tersebut bukan terjadi secara spontan. Dua kelompok remaja disebut telah terlebih dahulu membuat kesepakatan untuk bertemu dan melakukan tawuran.

Di kalangan kelompok tersebut, kesepakatan untuk bertemu dan melakukan tawuran disebut dengan istilah “COD”.

“Kedua kelompok remaja ini sudah melakukan perjanjian untuk melakukan tawuran. Istilah mereka COD, kemudian mereka bertemu dan melakukan aksi tawuran,” jelas Arya.

Setelah kedua kelompok bertemu, aksi kemudian berkembang menjadi kejar-kejaran.

Dalam situasi tersebut, salah seorang korban tertinggal dari kelompoknya. Korban kemudian diduga dianiaya secara bersama-sama oleh kelompok lainnya hingga mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran.

Barang bukti tersebut antara lain lima unit sepeda motor, empat senjata tajam, pakaian korban, busur serta alat pelontar.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menangani kasus tawuran yang telah terjadi, Polrestabes Makassar juga melakukan langkah pencegahan terhadap kelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi serupa.

Salah satu kelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran berhasil dicegah dan diamankan bersama sejumlah barang bukti senjata tajam.

Arya menegaskan, langkah kepolisian dalam menangani kenakalan remaja dan tawuran tidak hanya dilakukan melalui tindakan penegakan hukum.

Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan untuk mengantisipasi agar aksi tawuran tidak terjadi dan kembali menimbulkan korban.

Polrestabes Makassar juga memastikan patroli dan kegiatan penertiban akan terus ditingkatkan, terutama untuk mencegah kelompok-kelompok motor yang berpotensi melakukan aksi kekerasan.

Untuk kasus tawuran tersebut, para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat maupun meninggal dunia.

Berdasarkan pasal yang diterapkan sebagaimana disampaikan kepolisian, pelaku penyerangan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polrestabes Makassar mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada malam hingga dini hari.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam kelompok motor, tawuran maupun aktivitas lain yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending