Terhubung dengan kami

TNI/POLRI

Pemkot Makassar Evaluasi Lokasi PSEL, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

Dipublikasikan

pada

Pemkot Makassar mengevaluasi rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea. Aspirasi warga, kelayakan lokasi, regulasi, dan hasil uji tuntas Danantara menjadi pertimbangan utama.
Munafri Arifuddin, Appi,

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap berproses. Namun, kelanjutan proyek tersebut harus memenuhi ketentuan regulasi, persyaratan teknis, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang terdampak.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan suara warga Tamalanrea yang menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas PSEL di wilayah mereka.

Hal itu disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).

“Apa gunanya ada Pemerintah Kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar saat ini masih menunggu hasil penilaian dan keputusan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yang berperan dalam percepatan penyelenggaraan PSEL.

Munafri menjelaskan, proyek tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat sejumlah aspek yang harus diselesaikan, terutama terkait landasan hukum, mekanisme kerja sama, dan kelayakan teknis lokasi pembangunan.

Pemkot Makassar juga tengah menyesuaikan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

“Kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas mekanisme penyelenggaraan PSEL.

Pembahasan tersebut mencakup mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan proyek berdasarkan regulasi yang baru.

Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme. Namun, penentuan pihak yang akan melanjutkan proyek berada di luar kewenangan pemerintah kota dan membutuhkan kejelasan dari pihak terkait.

“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelasnya.

Kelayakan Lokasi PSEL Dikaji Ulang

Selain persoalan regulasi dan kerja sama, kelayakan lokasi pembangunan PSEL di Tamalanrea turut menjadi perhatian. Sejumlah aspek teknis dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan lanjutan diambil.

Munafri menyebutkan, aspek yang perlu dievaluasi meliputi luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga atau buffer zone, akses jalan, hingga ketersediaan air.

Seluruh persyaratan tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan lokasi yang direncanakan benar-benar memenuhi ketentuan dan kebutuhan operasional fasilitas.

Pemkot Makassar pun menunggu Danantara melakukan peninjauan dan penilaian atau uji tuntas (due diligence) terhadap rencana pembangunan tersebut.

“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkap Munafri.

Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan, pemerintah kota akan mempertimbangkan alternatif lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan.

Penolakan Warga Jadi Pertimbangan Penting

Senada dengan Wali Kota, Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi kelanjutan proyek PSEL.

Hudli menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026 yang melibatkan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Danantara diarahkan untuk melakukan due diligence terhadap rencana penyelenggaraan PSEL. Hasil penilaian nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang membuat keberlanjutan proyek di lokasi yang direncanakan perlu dikaji kembali. Persoalan tersebut mencakup aspirasi masyarakat, kelayakan lahan, akses menuju lokasi, serta ketersediaan air bersih.

Menurut Hudli, dinamika dan penolakan warga tidak dapat diabaikan karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat.

“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa dalam pembahasan di Jakarta juga muncul pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, seluruh aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses evaluasi.

Hudli menegaskan, Pemkot Makassar tetap menginginkan pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat direalisasikan untuk mendukung penanganan persoalan sampah perkotaan.

Namun, percepatan proyek harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan persyaratan teknis yang berlaku.

“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Makassar tetap berpegang pada surat pengakhiran perjanjian kerja sama yang telah diajukan sembari menunggu hasil evaluasi dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Danantara Indonesia.

Dengan demikian, kelanjutan pembangunan PSEL di Makassar masih menunggu kepastian hasil uji tuntas, termasuk penilaian kelayakan lokasi dan pertimbangan terhadap aspirasi masyarakat Tamalanrea.

Pemerintah kota berharap upaya mengatasi persoalan sampah dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum, kelayakan teknis, dan kepentingan warga di sekitar lokasi proyek. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending