Terhubung dengan kami

Pendidikan

Sengketa Lahan SD Negeri Timbuseng II, Warga Desak Pemkot Makassar Bertindak

Dipublikasikan

pada

Sengketa lahan SD Negeri Timbuseng II di Barombong, Makassar, kembali mencuat. Warga berharap Pemkot Makassar segera memfasilitasi penyelesaian dan memberikan kepastian hukum.

KATADIA MAKASSAR || Sengketa lahan UPT SPF SD Negeri Timbuseng II yang berlokasi di Jalan Andi Paturungi, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi perhatian warga. Pemerintah Kota Makassar diharapkan segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap status lahan sekolah.

Pada Minggu (25/10/2026), warga RW 09 Timbuseng bersama kepala sekolah, komite sekolah, Ketua RW, para Ketua RT, dan masyarakat setempat melaksanakan kerja bakti pemagaran nonpermanen di lingkungan sekolah.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengamankan area sekolah di tengah persoalan sengketa kepemilikan tanah yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.

Pelaksanaan pemagaran turut disaksikan personel BKO Satpol PP Kecamatan Tamalate, Babinsa Kelurahan Barombong, serta anggota Polsek Tamalate. Secara umum, kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Namun, di tengah kegiatan tersebut, muncul keberatan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan sekolah. Salah seorang warga bernama Cole dg Tarang, yang mengaku sebagai ahli waris, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan meminta warga menghentikan kegiatan pemagaran.

Meski terdapat keberatan dari pihak yang mengklaim lahan tersebut, kepala sekolah bersama warga tetap melanjutkan kegiatan pemagaran sebagai upaya mengamankan lingkungan sekolah.

Persoalan ini pun kembali menegaskan pentingnya penanganan serius dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan status kepemilikan lahan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua RW 09 bersama Ketua Komite Sekolah berharap Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Mereka menginginkan adanya kepastian hukum agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman, serta kegiatan belajar-mengajar dapat berlangsung tanpa dibayangi persoalan sengketa yang berkepanjangan.

Menurut harapan warga, penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan melalui penelusuran dokumen kepemilikan, pemeriksaan riwayat tanah, serta pertemuan yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap klaim kepemilikan dapat diperiksa secara objektif dan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga juga berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Selain menyangkut kepastian status aset atau lahan sekolah, persoalan tersebut turut berkaitan dengan perlindungan lingkungan pendidikan dan kenyamanan para siswa dalam mengikuti proses pembelajaran.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Makassar mengenai perkembangan penanganan sengketa lahan UPT SPF SD Negeri Timbuseng II.

Status kepemilikan tanah tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Makassar bersama instansi terkait diharapkan dapat segera memfasilitasi dialog dan proses verifikasi agar sengketa tersebut memperoleh penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Kepastian hukum menjadi hal penting untuk memastikan lingkungan sekolah tetap terlindungi dan hak para siswa untuk memperoleh pendidikan dalam suasana aman dan nyaman tidak terganggu oleh persoalan sengketa lahan.(**)


laporan : Agus Mappigau

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending