KATADIA LUWU UTARA || Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sulawesi Selatan Wilayah Luwu Utara bersama PT. Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Rabu 24 Juli 2024
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Kepala UPTB Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Samsat Luwu Utara, Moch Faisal Kafrawi, dan Kepala DPMPTSP Luwu Utara, Alauddin Sukri.
Isi kesepakatan atau komitmen tersebut mewajibkan masyarakat dan pengusaha untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebelum mengajukan pengurusan atau perpanjangan izin usaha ke DPMPTSP Luwu Utara.
Selain itu, juga disepakati untuk selalu mengimbau masyarakat dan pegawai DPMPTSP agar melakukan pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari denda pajak.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pendapatan daerah serta kualitas pelayanan publik di Luwu Utara.(**)