KATADIA MAROS || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan keamanan dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pada Rabu, 17 Juli 2024, Kalapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengambil langkah tegas terhadap seorang WBP berinisial AD (22) yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
AD telah ditempatkan di straff sel dan kehilangan hak-hak remisi serta bebas bersyaratnya sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
Ali Imran menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban di dalam lapas tetapi juga sebagai contoh bagi WBP lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
Lapas Maros berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua WBP.
Dengan tindakan ini, Lapas Kelas IIB Maros berharap dapat memberikan contoh positif dan menjaga integritas di dalam lembaga tersebut.
Ali Imran menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Lapas Maros akan terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk setiap WBP, memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka dijaga dengan baik.(*)