KATADIA BONE || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menyerahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar. Senin 28 Oktober 2024
Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Bone, Alwi, beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Koordiv PP Datin) Nur Alim, Kasubag, dan staf Bawaslu Bone menyerahkan dokumen terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Alwi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN ini muncul dari hasil penelusuran awal yang sudah dilaporkan dalam hasil pengawasan mereka.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran informasi awal dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” ungkap Alwi.
Nur Alim, Koordiv PP Datin Bawaslu Bone, menambahkan bahwa proses pengawasan ini telah dilakukan secara menyeluruh, dengan dasar regulasi yang berlaku. “Kami sudah melakukan penelusuran, membuat laporan hasil pengawasan, serta kajian hukumnya.
Berdasarkan pleno pimpinan, diputuskan bahwa hal ini merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN,” jelasnya.
Netralitas ASN menjadi isu penting yang harus dijaga, terutama dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bawaslu Bone menekankan bahwa ASN wajib bersikap netral agar tidak mempengaruhi proses demokrasi.
Pelanggaran netralitas ini tidak hanya dapat memicu sanksi administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan pidana pemilu.
Dengan penyerahan ini, diharapkan BKN dapat melakukan langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya, menjaga netralitas ASN serta memastikan integritas dalam proses Pilkada di Kabupaten Bone. ( Dhani)