KATADIA BONE || Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg (melon) melalui pengecer, efektif 1 Februari 2025. Kebijakan ini memicu beragam reaksi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin 3 Februari 2025
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bone, H. Hamzah Sanusi (atau Pak Anca), menyambut positif kebijakan tersebut, meskipun hingga kini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat atau provinsi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan larangan menjadi tanggung jawab Pertamina. Namun, Dinas Perdagangan Bone berkomitmen membantu memastikan ketersediaan elpiji tetap terpenuhi, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Upaya ini akan dilakukan melalui komunikasi dengan Bupati Bone untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Pertamina Wilayah Sulawesi Selatan.
Pak Anca mengakui bahwa keberadaan pengecer selama ini didasari oleh kebutuhan masyarakat akan akses yang mudah dan cepat. Jarak tempuh yang lebih dekat dan fleksibilitas waktu pembelian menjadi daya tarik utama.
Berbeda dengan pangkalan resmi yang seringkali berlokasi jauh, memiliki jam operasional terbatas, dan kerap kehabisan stok, terutama di malam hari.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait harga elpiji 3 kg yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18.500.
Di tingkat pengecer, harga seringkali mencapai Rp 23.000 hingga Rp 25.000, bahkan bisa melonjak hingga Rp 30.000 jika stok terbatas.
Seorang ibu rumah tangga, Marlina, mengungkapkan perlunya sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat dan pangkalan resmi dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini.
Ia khawatir larangan tersebut akan menimbulkan keresahan, meskipun di Kabupaten Bone situasi masih terkendali.
Marlina juga menyoroti pembatasan jumlah tabung elpiji yang dibeli pedagang kecil, yang menurutnya perlu dikaji ulang.
Di ruang kerjanya di Jalan MH. Thamrin, Senin (3/2/2025), H. Hamzah Sanusi menyatakan kesiapannya untuk menjadi penengah antara pelaksanaan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah menawarkan solusi agar pengecer dapat beralih menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Namun, persyaratan tersebut masih menjadi keluhan para pengecer karena dikhawatirkan akan menyebabkan manipulasi harga.(Dhani)