Terhubung dengan kami

TNI/POLRI

Pemkab Jeneponto Sosialisasikan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan

pada

KATADIA JENEPONTO || Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi terkait pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selasa 4 Februari 2025

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Jeneponto, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.Tp., M.Si., ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Bapenda, UPT Samsat Jeneponto, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Satlantas Polres Jeneponto, serta perwakilan KP2KP Bontosunggu dan PJ KPJR Bantaeng.

Pj. Bupati menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui PKB dan BBNKB. Ia menyebut opsen pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah yang krusial untuk menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat, dan mendesak penerapan strategi Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Pj. Bupati juga menyoroti tingginya tunggakan pajak kendaraan di desa-desa. Untuk mengatasi hal ini, sosialisasi akan dilakukan secara masif dan persuasif hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah akan melibatkan perangkat desa dan memanfaatkan teknologi GPS untuk memvalidasi data kendaraan.

Beberapa inovasi yang akan diterapkan pada tahun 2025 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak antara lain: pembukaan loket Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP), layanan Samsat Keliling, koordinasi dengan BKPSDM untuk mendata ASN yang belum membayar pajak, dan penerbitan surat edaran terkait disiplin pembayaran pajak kendaraan bagi ASN.

Kepala Dinas Kominfo mengusulkan agar UPT Samsat Jeneponto mengaktifkan kembali pendataan kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah dan menjadikan potensi opsen pajak sebagai formula dalam penentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi ke desa.

Hal ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah desa dalam membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kasat Lantas Polres Jeneponto mendukung upaya penertiban pajak kendaraan dan meminta peningkatan frekuensi penertiban serta pendataan kendaraan dinas yang belum lengkap administrasinya.

Jasa Raharja juga menyatakan dukungan penuh, mengingat pembayaran pajak menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan jaminan kecelakaan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga berkontribusi pada pembangunan daerah.

(Penulis: Muh. Sahir Tulung SE,
Editor: Anjas Abdullah)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending