KATADIA BARRU || Pemerintah Kabupaten Barru di bawah kepemimpinan Bupati Andi Ina Kartika Sari menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi tenaga kerja, khususnya pegawai non-ASN dan pekerja rentan. Jumat 21 Maret 2025
Bupati menegaskan alokasi dana APBD untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan yang layak bagi seluruh non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Langkah nyata telah diambil dengan instruksi kepada Dinas Tenaga Kerja dan DPMDPPKBP3A untuk mengidentifikasi dan mendata pekerja rentan.
Data ini akan menjadi dasar pencoveran melalui APBD, APBDes, dan Baznas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam melindungi pekerja.
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, Bupati Barru mendorong pemberian bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar di perusahaan aplikasi resmi. Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja di era digital.
Perlindungan juga diberikan kepada pekerja konstruksi. Bupati memastikan pembayaran upah dilakukan di awal proyek yang menggunakan dana APBD maupun APBN. Langkah ini bertujuan mencegah keterlambatan pembayaran upah yang kerap menjadi masalah di sektor konstruksi.
“InsyaAllah, perubahan semakin tertata. Pemerintah Kabupaten Barru berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta,” tegas Bupati Andi Ina Kartika Sari.
Dengan berbagai kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di wilayahnya, memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara optimal.(**)