KATADIA MAKASSAR || Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Selasa (10/6/2025). Rapat yang dipimpin oleh Basdir dari Fraksi PKB ini berlangsung di ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.
Dalam kesempatan tersebut, Basdir menekankan bahwa pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk menunjang peningkatan kinerja anggota dewan sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral terhadap aspirasi masyarakat, terutama dalam mendukung pengembangan dunia pendidikan pesantren di Kota Makassar.
“Di Makassar ini banyak pesantren yang perlu diatur dan disupport. Selama ini seolah-olah mereka seperti dianaktirikan. Karena itu, DPRD merasa punya kewajiban moral untuk mendorong peningkatan kualitas pesantren di daerah ini,” ujar Basdir.
Lebih lanjut, Basdir menjelaskan bahwa semangat penyusunan perda ini tidak hanya berorientasi pada tunjangan, melainkan lebih pada fasilitas pendukung yang dapat mengoptimalkan kinerja seluruh anggota DPRD Makassar agar lebih berdampak nyata bagi masyarakat.
“Selama ini banyak anggapan kinerja DPRD belum maksimal karena belum ditunjang fasilitas atau hak administratif yang memadai. Dengan adanya perda ini, diharapkan ada peningkatan kinerja secara menyeluruh,” tambahnya.
Namun dalam pembahasan ini, muncul kendala terkait batasan tunjangan dan hak keuangan yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, Bapemperda berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Memang ada aturan batas atas dari pusat yang tidak boleh dilanggar, jadi ini harus dikonsultasikan ke Kemendagri. Kita juga melihat kemampuan keuangan daerah sebelum menetapkan apapun,” jelas Basdir.
Ia menegaskan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda ini tidak bertujuan melanggar ketentuan pusat, melainkan untuk memperkuat fungsi dan tugas DPRD secara profesional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semangat kami bukan melanggar aturan, tapi ingin kinerja DPRD lebih efektif untuk masyarakat. Maka dari itu kita bahas matang dan konsultasi dengan pemerintah pusat,” tutupnya.(**)