KATADIA MAKASSAR || Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar, Rabu (18/6/2025), untuk membahas keresahan warga terkait ancaman penggusuran lahan di Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang. Isu ini mencuat setelah muncul dugaan penerbitan surat sporadik tanpa dasar hukum yang kuat.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Muzakkar, menyoroti ketidaktransparanan pemerintah setempat dalam menangani status lahan yang disengketakan dan menduga adanya pengaruh dari pihak-pihak yang disebut sebagai oknum mafia tanah.
“Kalau Pak Camat tidak bisa terbuka kepada masyarakat, berarti dia hanya menerima saran dan masukan dari oknum yang mengaturnya — yakni pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah,” ujar Imam dalam rapat.
Imam juga menegaskan bahwa Camat Panakkukang, Muhammad Ary Fadli, telah menerbitkan sporadik tanpa merujuk pada putusan pengadilan maupun data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Padahal ini sangat sederhana. Kalau Pak Camat tidak mengeluarkan sporadik, maka tidak akan ada konflik dengan masyarakat. Tapi dalam RDP tadi, Camat mengaku menerbitkan dokumen itu tanpa mempertimbangkan referensi hukum yang sah,” jelasnya.
Ia menilai, penerbitan sporadik atas tanah yang masih berstatus sengketa bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
“Kalau lahan itu masih dalam perkara hukum, maka penerbitan sporadik jelas melanggar hukum. Ini adalah tindakan penyalahgunaan wewenang, dan bisa dikenakan pidana kepada camat maupun lurah yang terlibat. Jelas-jelas suara masyarakat tidak pernah didengar,” lanjutnya.
Imam pun meminta agar Camat Panakkukang segera membatalkan sporadik yang telah diterbitkan demi mencegah potensi gugatan hukum dari masyarakat.
“Sporadik itu sudah keluar, tapi ditolak keras oleh warga. Kami dari Komisi C meminta agar dokumen itu dibatalkan. Jika tidak, Camat dan jajarannya siap-siap digugat oleh rakyat yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Panakkukang, Muhammad Ary Fadli, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam RDP adalah untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai penerbitan sporadik di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala.
“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi. Posisi kami di kecamatan adalah netral. Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga PK 1 dan PK 2. Objek sengketa bahkan sudah dieksekusi,” jelas Ary.
Namun, ia juga mengakui bahwa pihak kecamatan berada dalam posisi sulit karena adanya tekanan dari berbagai arah, termasuk laporan ke Ombudsman.
“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Kami justru ikut dilaporkan. Kalau kami tidak memproses, kami dianggap melanggar aturan, karena putusan hukumnya sudah inkrah,” ujarnya.
Ary menekankan bahwa sporadik bukan sertifikat hak milik, melainkan hanya keterangan siapa yang menguasai lahan secara fisik.
“Kalau hasil RDP hari ini menyatakan bahwa sporadik harus dibatalkan, maka kami akan batalkan. Tidak ada masalah. Yang penting dipahami, sporadik itu bukan bukti kepemilikan tanah,” tambahnya.
Ia pun menyatakan siap menindaklanjuti hasil RDP secara tertulis sebagai dasar pembatalan dokumen yang sudah terbit, apalagi jika lahan tersebut masih dalam proses perkara hukum.
“Kami siap membatalkan sporadik tersebut. Kami akan pegang hasil RDP ini sebagai landasan hukum. Bahkan kami tidak pernah mendapat informasi resmi dari pengadilan kecuali satu atas nama Pak Jundi, dan itu pun baru masuk perkara setelah Lebaran lalu,” pungkas mantan Camat Mamajang itu.