Terhubung dengan kami

Uncategorized

Bunda PAUD Makassar Dorong Pendidikan PAUD Satu Tahun Pra-SD Melalui Sosialisasi Perwali No. 51 Tahun 2021

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun sebelum masuk Sekolah Dasar (SD) melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 51 Tahun 2021. Kegiatan ini digelar di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Kamis (26/6/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Makassar Titin Florentina P., para Bunda PAUD dari tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar, orang tua calon murid SD, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Bunda PAUD Melinda Aksa menegaskan pentingnya masa usia dini sebagai masa emas bagi pertumbuhan anak-anak.

“Pada periode ini, anak-anak memiliki potensi luar biasa untuk berkembang secara optimal—baik secara fisik, mental, maupun emosional. Apa yang mereka peroleh di usia ini akan menentukan karakter dan kemampuan mereka di jenjang pendidikan berikutnya,” ujarnya.

Melinda menekankan bahwa pendidikan anak usia dini harus menjadi prioritas agar anak-anak siap memasuki jenjang pendidikan dasar. Menurutnya, PAUD adalah fondasi penting untuk membentuk anak yang percaya diri dan berprestasi.

Ia juga menegaskan bahwa Perwali No. 51 Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan layanan PAUD yang inklusif dan berkualitas.

“Perwali ini adalah payung hukum agar anak-anak di Makassar mendapatkan pendidikan pra-SD minimal selama satu tahun. Ini adalah investasi jangka panjang bagi generasi kita,” jelasnya.

Melinda pun mengajak seluruh pihak—mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat—untuk bersinergi menyukseskan kebijakan tersebut.

“Peran orang tua dan guru sangat penting. Kolaborasi adalah kunci untuk mewujudkan layanan PAUD yang holistik dan integratif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Bunda PAUD Makassar, Titin Florentina P., mengatakan bahwa Perwali No. 51 Tahun 2021 adalah wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pendidikan anak usia dini yang merata dan berkelanjutan.

“Perwali ini lahir sebagai bentuk kepedulian terhadap masa transisi dari PAUD ke SD. Sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak kita,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini, hadir pula dua narasumber utama: Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Makassar, Yasmain Gasbar, dan Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan. Keduanya menjelaskan secara rinci latar belakang, isi, dan tujuan dari Perwali No. 51 Tahun 2021, termasuk contoh-contoh konkret implementasinya di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan informasi terkait Perwali dapat tersampaikan secara luas hingga ke tingkat kelurahan, sehingga kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif dan menyeluruh di seluruh Kota Makassar. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending