Terhubung dengan kami

HUKRIM

Pelaku Pemarangan Serahkan Diri Usai Tersinggung Karena Teguran

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Makassar berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga melakukan aksi pemarangan terhadap seorang warga bernama Afdal Syamsuddin, pada Selasa, 17 Juni 2025, di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Makassar, IPTU Syuryadi Syamal, S.Psi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban menegur terduga pelaku karena masalah parkir. Teguran tersebut diduga mengandung kata-kata yang tidak sopan, sehingga membuat pelaku merasa tersinggung.

“Terduga pelaku sempat pulang ke rumahnya di Jalan Maccini Raya, lalu kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas IPTU Syuryadi kepada awak media, Senin (30/6).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian pipi kiri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Plamonia untuk mendapat perawatan medis.

Menurut keterangan IPTU Syuryadi, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga pelaku. Upaya persuasif akhirnya membuahkan hasil setelah pihak keluarga bersedia membantu proses penyerahan diri.

“Tadi pagi, pihak keluarga terduga pelaku datang ke Polsek Makassar untuk menyerahkan pelaku secara sukarela. Kami apresiasi sikap kooperatif keluarga,” ujarnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Makassar dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

IPTU Syuryadi juga menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, aksi pemarangan tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri. Motifnya dilatarbelakangi oleh rasa tersinggung atas ucapan korban.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending