Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan 16 Titik Reklame Ilegal, Tegakkan Perda dan Optimalkan PAD

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menertibkan puluhan titik reklame ilegal dan tidak berizin, Senin (14/7/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus menjaga estetika kota dan ketertiban umum. Dalam kegiatan kali ini, sebanyak 16 titik reklame di beberapa ruas jalan utama menjadi sasaran penertiban.

Kabid Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa reklame-reklame yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi maupun tidak tercatat dalam sistem pajak daerah.

“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” ujar Zamhir.

Adapun titik-titik reklame yang ditertibkan berada di:

  • Jalan Korban 40.000 Jiwa: 6 titik

  • Jalan Ujung Pandang Baru: 3 titik

  • Jalan Arif Rahman Hakim: 2 titik

  • Jalan Pongtiku: 3 titik

  • Jalan Sultan Alauddin: 2 titik

Sebelum melakukan pembongkaran, Bapenda Makassar telah lebih dahulu melayangkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus izin dan membayar pajak. Namun, karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas pun diambil di lapangan.

“Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, tapi juga edukasi kepada pelaku usaha periklanan agar patuh terhadap regulasi. Tujuan utamanya agar kontribusi pajak reklame bisa optimal untuk pembangunan kota,” tegas Zamhir.

Selain itu, Pemkot Makassar juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area tertentu, terutama di lokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti badan jalan dan sekitar lampu lalu lintas.

“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tambahnya.

Menurut Zamhir, pengawasan juga akan diperketat terhadap reklame insidentil yang sering kali tidak melapor dan menghindari kewajiban pajak. Bapenda menegaskan akan terus memantau titik-titik rawan pemasangan reklame ilegal demi ketertiban kota dan optimalisasi PAD.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,” tutupnya.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending