KATADIA BONE || Kepolisian Resor (Polres) Bone melalui Satuan Lalu Lintas terus memberikan perhatian serius terhadap maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif demi menjaga keselamatan pengguna jalan, khususnya anak-anak yang belum memenuhi syarat berkendara.
Pada Jumat (18/7/2025), Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I, memimpin langsung pelaksanaan hari kelima Operasi Patuh Pallawa 2025 di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Dalam kegiatan tersebut, ia menegur secara humanis sejumlah anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
“Teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum lantaran dinilai berpotensi membahayakan, baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik sendiri,” ujar AKP H. Musmulyadi.
Ia mengingatkan, penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di dalamnya disebutkan bahwa pengguna sepeda listrik wajib mengenakan helm, berusia minimal 12 tahun, serta mengendarai dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
“Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, seperti permukiman, area wisata, atau kompleks perumahan, bukan di jalan raya,” tegasnya.
AKP Musmulyadi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak mengizinkan anak-anak mereka menggunakan sepeda listrik di jalan umum. Langkah ini penting demi menjaga keselamatan anak sekaligus menciptakan ketertiban berlalu lintas.
“Kami juga mengajak pihak sekolah untuk turut serta dalam mengedukasi siswa dan tidak membiarkan mereka berkendara sepeda listrik ke sekolah jika tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya Operasi Patuh Pallawa ini, masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bone.