KATADIA BONE || Aktivitas pertambangan di Desa Lampoko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tambang milik inisial AD diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang serta penggunaan bahan bakar bersubsidi secara ilegal.
Kini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V Bone menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut terancam dihentikan sementara.
Menurut Kepala Seksi Minerba ESDM Wilayah V Bone, A. Tamar, pihaknya telah melayangkan teguran kepada perusahaan sejak dua bulan lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.
“Seharusnya setelah diberikan teguran, ada aksi lanjutan berupa penetapan batas wilayah operasional. Tapi sampai sekarang belum ada laporan atau permohonan dari perusahaan,” ujar Tamar, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penghentian sementara atau pencabutan izin operasi bisa diberlakukan apabila perusahaan terus melakukan aktivitas tambang di luar area yang telah disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Diketahui, perusahaan tersebut hanya memiliki izin resmi untuk menambang di lahan seluas lebih dari 20 hektare dari total 40 hektare yang diajukan. Namun, di lapangan diduga terdapat perluasan area tambang ke luar batas izin yang ditetapkan.
Selain pelanggaran tata ruang, muncul pula dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dalam jumlah besar.
Dugaan ini turut diperparah dengan adanya laporan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bone.
Dinas ESDM pun menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Itu wewenangnya APH untuk ditindak secara hukum,” kata Tamar.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi menyatakan telah merespons laporan tersebut dan akan bersurat secara resmi ke Dinas ESDM untuk meminta pendampingan guna melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.
Sementara itu, ESDM juga menyebut masih menunggu pendampingan resmi dari Inspektur Tambang guna melakukan langkah teknis di lapangan, termasuk pengecekan batas wilayah dan pengawasan operasional.
Pihak Inspektur Tambang sendiri telah meminta data lengkap terkait perusahaan milik AD.
Di sisi lain, keluhan dari masyarakat terus bermunculan. Selain dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, warga juga menyoroti kondisi jalan utama yang rusak parah akibat lalu lintas kendaraan berat milik tambang.
Hingga berita ini diturunkan, AD selaku pemilik perusahaan tambang belum memberikan keterangan apa pun, meski upaya konfirmasi telah dilakukan sejak Juli 2025 lalu.(**)