KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kecamatan Tamalate bersama Tripika dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Kanal Jongaya dan di depan Pasar Pa’baeng-baeng, Kamis (7/8/2025).
Penertiban ini dilakukan menyusul berakhirnya masa toleransi selama satu minggu yang sebelumnya diberikan kepada para pedagang untuk meninggalkan area bantaran kanal dan bahu jalan yang selama ini mereka tempati.
Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tadjuddin, memimpin langsung jalannya penertiban. Ia menegaskan bahwa para pedagang telah diberikan solusi untuk tetap bisa berjualan secara legal dan tertib.
“Kami telah berkoordinasi dengan Perumda Pasar Makassar agar para pedagang bisa direlokasi ke dalam area pasar resmi. Ini bukan semata penertiban, tapi upaya untuk memastikan kelangsungan usaha warga tanpa mengganggu infrastruktur kota,” ujar Emil.
Menurut Emil, keberadaan lapak-lapak liar di tepi kanal dan bahu jalan selama ini menjadi kendala utama dalam proses normalisasi kanal dan pembersihan drainase. Selain mengganggu estetika dan arus lalu lintas, lokasi tersebut juga menghambat masuknya alat berat yang dibutuhkan untuk pengerukan dan perbaikan saluran.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Pembersihan Kanal yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Makassar dalam rangka penanggulangan banjir dan perbaikan sistem drainase.
Kasatpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa penertiban ini adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman dari risiko banjir.
“Ini adalah bagian dari upaya mendukung program Penataan Kanal yang telah diluncurkan oleh Wali Kota. Penertiban PKL menjadi salah satu langkah penting agar kanal dapat difungsikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan lingkungan,” ujarnya.
Untuk mencegah kembalinya pedagang ke lokasi terlarang, Satpol PP melalui personel BKO Kecamatan Tamalate akan terus melakukan pengawasan pasca-penertiban secara intensif.
Pemerintah berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama. Dengan penataan ini, kanal dan area pasar dapat berfungsi optimal, baik dari sisi lingkungan maupun aktivitas ekonomi yang lebih tertib dan terorganisir.