Terhubung dengan kami

HUKRIM

44 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Sulsel Apresiasi Kinerja Polres Parepare

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan Polres Parepare. Pemusnahan digelar di halaman parkir Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda.

Hadir pula perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Tinggi, BNN Provinsi Sulsel, Kejari Parepare, hingga jajaran pejabat utama Polda Sulsel dan insan pers.

Dalam laporannya, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Fathurrahman menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Parepare yang menyatakan barang bukti sah dimusnahkan.

Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga September 2025, Polda Sulsel berhasil mengungkap 2.136 kasus tindak pidana narkotika dengan 3.212 tersangka.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 19 kilogram, obat daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis lebih dari 1 kilogram, dan pil mephedrone 1.184 butir,” ungkap Eka.

Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Parepare yang berhasil menggagalkan peredaran sabu 44 kilogram ini. “Parepare merupakan salah satu pintu masuk narkoba melalui jalur laut. Keberhasilan ini adalah bentuk kesigapan aparat dan kerja sama dengan masyarakat,” tambahnya.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan kronologi penangkapan. Menurutnya, pada Jumat (5/9/2025) pihaknya bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare mengamankan seorang kurir berinisial A di Pelabuhan Nusantara. Dari tangan tersangka ditemukan dua karung putih berisi 44 bungkus sabu.

“Tersangka membawa barang ini dari Samarinda, Kalimantan Timur, dengan menggunakan kapal KM.  Rencananya sabu akan dibawa ke Pinrang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijanjikan upah Rp8 juta per bungkus, namun belum sempat menerima karena sudah tertangkap,” terang Indra.

Polres Parepare menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pihak yang memerintahkan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat khusus milik BNN agar lebih efektif mengingat jumlah sabu yang dimusnahkan cukup besar.

“Sebelumnya pemusnahan bisa dilakukan dengan blender, tapi kali ini jumlahnya 44 kilogram, sehingga diperlukan alat khusus,” jelas Didik.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba yang masuk melalui jalur laut maupun darat di wilayah Sulawesi Selatan.(as)

 

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending