KATADIA MAKASSAR || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (23/07/2025).
Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali), yakni:
-
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
-
Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren;
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
-
Rancangan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari DPRD Kota Makassar, hadir Hartono, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Irwan Djafar, SE, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar. Keduanya turut mendampingi H. Andi Rahmat, S.STP, M.Si, Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, dalam proses pembahasan harmonisasi tersebut.
Selain DPRD, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel, hadir Heny Widyawati, SH, MH, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bersama para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. Turut hadir pula Dr. Sakka Patih, SH, MH, dari tim penyusun rancangan regulasi.
Rapat harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Melalui forum ini, dilakukan pengkajian menyeluruh terhadap substansi regulasi, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hartono, anggota Bapemperda DPRD Makassar, menuturkan bahwa harmonisasi menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar yuridis yang kuat dan mampu diterapkan secara efektif di lapangan.
“Proses harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya kita memastikan setiap aturan yang lahir benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hartono.
Sementara itu, Plt. Sekwan DPRD Makassar, H. Andi Rahmat, menambahkan bahwa sinergi antara DPRD, Pemkot Makassar, dan Kemenkumham akan memperkuat kualitas peraturan daerah yang dihasilkan.
“Kami berharap produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Makassar,” ungkapnya.
Dengan terselenggaranya rapat ini, DPRD Kota Makassar optimistis proses pembentukan tiga Ranperda dan satu Rancangan Perwali tersebut dapat segera rampung dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.