KATADIA MAKASSAR || Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Zulkarnain, menyoroti pelaksanaan sosialisasi terkait pemilihan Ketua RT dan RW di sejumlah kecamatan. Ia menilai masih banyak hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai persyaratan calon dan mekanisme pemilihan yang belum tersosialisasi secara menyeluruh.
Tri mengungkapkan bahwa sejumlah rekan anggota DPRD dan pihak kecamatan telah mengikuti kegiatan sosialisasi, salah satunya di Kecamatan Tamalate. Namun, dirinya mengaku belum pernah menerima undangan untuk mengikuti kegiatan serupa.
“Beberapa teman-teman sudah ikut sosialisasi, termasuk di Tamalate. Tapi saya sendiri belum pernah ikut, jadi kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah kota,” ujarnya saat ditemui di kantor Perumnas Wilayah 7 Sulsel, Jalan Letjend Hertasning, Makassar, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Tri menilai ada sejumlah persyaratan yang perlu dikaji ulang, termasuk isu adanya rekomendasi partai politik dalam pencalonan Ketua RT dan RW. Ia menegaskan bahwa jabatan RT dan RW bersifat sosial dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik.
“Kalau betul ada rekomendasi partai, itu harus diluruskan. Jangan sampai menyalahi aturan. Kami minta teman-teman di lapangan benar-benar mencermati seluruh poin dalam persyaratan itu,” tegasnya.
Selain itu, Tri juga menyoroti aturan terkait tingkat pendidikan calon RT dan RW yang berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) minimal berijazah SMP. Menurutnya, aturan ini berpotensi membatasi warga yang aktif di lingkungan namun tidak memiliki ijazah formal.
“Banyak warga yang tidak punya ijazah, tapi mereka aktif dan dipercaya masyarakat. Kalau aturan terlalu kaku, itu bisa menutup kesempatan orang-orang baik untuk berkontribusi di lingkungannya,” jelasnya.
Sebagai solusi, Tri mengusulkan agar kesepakatan warga dituangkan dalam berita acara apabila telah ada calon yang disetujui bersama tanpa perlu dilakukan pemilihan ulang. Menurutnya, hal ini dapat menghindari potensi gesekan sosial di masyarakat.
“Kalau warga sudah sepakat menunjuk seseorang jadi RT atau RW, sebaiknya dituangkan dalam berita acara. Jadi tidak perlu pemilihan lagi yang justru bisa menimbulkan perpecahan,” tambahnya.
Tri juga menyoroti wacana penerapan sistem pemilihan berbasis pemilu dalam proses pemilihan RW. Ia mengingatkan bahwa sistem tersebut harus disertai dengan mekanisme pengawasan resmi agar proses berjalan transparan dan kondusif.
“Kalau pakai sistem seperti pemilu, otomatis harus ada pengawasnya juga. Apalagi ranah pemilihan semakin kecil, potensi gesekan malah bisa lebih besar. Jadi harus diawasi dengan baik,” tutupnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, Tri berharap Pemerintah Kota Makassar segera memberikan penjelasan resmi dan melakukan sosialisasi menyeluruh agar pelaksanaan pemilihan RT dan RW berjalan lancar, adil, dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.