KATADIA MAKASSAR || Di tengah semarak pembangunan kampus modern, suara mesin ekskavator di halaman Universitas Negeri Makassar (UNM) menggema seperti nada sumbang di ruang akademik yang mestinya teduh. Batang-batang pohon tumbang berserakan di tanah, menyisakan luka kecoklatan di jantung kampus yang dulu dikenal rindang. Rabu 29 Oktober 2025
Foto-foto yang beredar memperlihatkan pemandangan kontras: di belakang gedung futuristik menara Pinisi — ikon kebanggaan UNM, tampak lahan terbuka yang baru saja digusur.
Sejumlah alat berat bekerja tanpa jeda. Di antara debu proyek dan sisa akar, muncul pertanyaan yang menggantung: di manakah izin penebangan pohon itu berada?
Antara Pembangunan dan Prinsip “Green Campus”
Ketua Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran, menyebut bahwa penebangan pohon di lingkungan kampus tidak bisa dianggap sekadar pekerjaan teknis pembangunan. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut terikat oleh ketentuan hukum dan tanggung jawab ekologis.
“Regulasi sudah jelas. Setiap kegiatan penebangan pohon wajib mengantongi izin tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, disertai kajian teknis dan kompensasi lingkungan. Tanpa itu, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran hukum,” ujar Yusran saat dihubungi, Rabu (29/10).
Menurutnya, UNM telah lama mengusung visi sebagai Kampus Hijau (Green Campus) visi yang kini diuji oleh dinamika proyek pembangunan internal.
“Pembangunan boleh dilakukan, tapi harus sejalan dengan etika lingkungan. Jangan sampai demi beton, kita mengorbankan pohon,” tegasnya.
Landasan Hukum yang Tegas
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan yang berpotensi mengubah unsur lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa kegiatan semacam itu harus melalui proses perizinan berbasis kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Bila dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan, pembekuan izin proyek, dan denda hingga miliaran rupiah.
“Dalam konteks kampus, sanksinya bukan hanya hukum, tapi juga moral. Sebab, kampus adalah tempat menanam ilmu, bukan tempat mengabaikan etika ekologis,” kata Yusran.
Kompensasi dan Kewajiban Moral
Forum Komunitas Hijau mendorong agar setiap proyek yang menebang pohon wajib menanam pohon pengganti dengan rasio minimal 2:1, serta menyusun rencana reboisasi internal kampus.
“Kalau satu pohon ditebang, dua harus tumbuh kembali. Itulah ukuran tanggung jawab. Kampus bukan hanya ruang akademik, tapi ekosistem pembelajaran yang hidup dari keseimbangan alam,” tutur Yusran.
Selain itu, FKH merekomendasikan agar UNM melakukan pelaporan publik tahunan Green Campus Report, yang memuat transparansi izin lingkungan, pelaksanaan kompensasi, dan kondisi tutupan hijau kampus.
Membangun Tanpa Menebang Nurani
Dalam pandangan Yusran, isu ini tidak hanya soal izin administratif, tetapi juga soal arah moral pembangunan.
“Kita bisa membangun gedung tinggi, tapi jika akar-akar pohon yang memberi napas mahasiswa dicabut tanpa rencana, maka yang tumbuh hanyalah keangkuhan,” ujarnya dengan nada reflektif.
Bagi Forum Komunitas Hijau, kejadian di UNM adalah cermin kecil dari paradoks pembangunan di banyak ruang publik: kemajuan fisik yang kerap melupakan akar ekologisnya.
Ia menutup dengan pesan yang menohok. “Mari bangun kampus, tapi jangan kubur pohonnya. Karena dari rindangnya daun, lahir keteduhan akal.”(*)
Foto: Lahan proyek di kawasan kampus UNM Makassar, tampak sisa batang pohon yang ditebang dan alat berat tengah bekerja di lokasi.