KATADIA MAKASSAR || Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, bersama jajaran Satresnarkoba, Satreskrim, dan Kejaksaan Negeri Makassar, baru saja melakukan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkotika dan obat terlarang di Mako Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (12/12/2025).
Pemusnahan ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai skala signifikan, termasuk 200.000 butir obat daftar G Trihexyphenidyl (THD) serta narkotika jenis shabu dan tembakau sintetis hasil operasi Satresnarkoba sepanjang tahun 2025.
Dalam konferensi pers yang berlangsung tegas dan terbuka tersebut, AKBP Rise merinci barang bukti yang dihancurkan:
Shabu: 5,7114 gram
Tembakau sintetis: 0,2937 gram
Obat Daftar G (THD): 200 dos berisi 200.000 butir, dikemas dalam 2 koli kardus dengan 200 kaleng sediaan farmasi berwarna putih.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan kasus narkotika yang sebagian telah diselesaikan melalui skema restorative justice sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam memperkuat program 4GN dan mendukung penuh kebijakan nasional pemberantasan narkoba.
“Momentum ini menunjukkan keseriusan kami dalam menghentikan peredaran gelap narkotika. Langkah pemusnahan ini juga merupakan upaya melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” ungkap AKBP Rise.
Kapolres turut menjelaskan bahwa UU Narkotika Pasal 54 dan Pasal 103 memberi ruang besar bagi pecandu untuk diarahkan ke rehabilitasi, bukan semata-mata pidana penjara.
Menurutnya, rehabilitasi kini dipandang sebagai bagian dari proses pemidanaan dalam sistem double track, yang memungkinkan hakim memutus rehabilitasi atau pidana penjara berdasarkan kondisi pelaku.
“Pendekatan restorative justice menempatkan pelaku yang juga korban penggunaan narkoba untuk dipulihkan, bukan hanya dihukum,” tegasnya.