KATADIA BONE || Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernilai ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial AM (34) ditangkap di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ARC (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Gunung Kelabat, Watampone, melaporkan kehilangan sejumlah harta berharga dari dalam brankas rumahnya. Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Minggu, 28 November 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari saksi bahwa brankas miliknya telah terbuka. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib, di antaranya uang tunai Rp530 juta, emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, serta 10 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp720 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Aiptu Tahir, setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah brankas, satu buku rekening BCA, satu unit handphone, dua stik biliar, tiga buah kotak, serta enam lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar,” ungkap AKP Alvin.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban yang kosong, kemudian menuju kamar dan membuka brankas secara paksa. Dari dalam brankas, pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan dalam tiga kotak dengan rincian Rp200 juta, Rp200 juta, serta Rp100 juta dan Rp30 juta, berikut emas dan uang dolar.
Yang mengejutkan, pelaku mengaku menghabiskan hasil kejahatannya dalam waktu singkat untuk berbagai keperluan, antara lain menebus sandera mobil Rp60 juta, membayar pinjaman online Rp40 juta, belanja daring Rp11 juta, menebus sandera motor Rp16 juta, membayar sejumlah utang hingga puluhan juta rupiah, judi online Rp30 juta, membeli stik biliar Rp19,5 juta, renovasi rumah Rp10 juta, memberikan uang untuk istri Rp15 juta, serta kebutuhan sehari-hari sekitar Rp50 juta. Selain itu, emas curian juga dijual dengan nilai Rp125 juta. Total uang yang telah dihabiskan mencapai Rp509 juta dari Rp530 juta uang tunai yang dicuri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone dan menjadi salah satu perkara pencurian dengan nilai kerugian terbesar yang ditangani Polres Bone sepanjang tahun 2025.
Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar selalu waspada serta segera melaporkan setiap kejadian kejahatan agar dapat ditangani secara cepat dan tuntas.