KATADIA MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditindaklanjuti.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda tersebut, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Kantor Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.
Persetujuan tiga Ranperda ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah, mendukung tertib administrasi pemerintahan, meningkatkan perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta memastikan kepastian hak keuangan dan administratif lembaga legislatif yang transparan dan akuntabel.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki makna penting sebagai tahapan akhir dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munafri.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait, serta fraksi-fraksi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara cermat, mendalam, dan konstruktif terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai landasan hukum daerah untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui peraturan daerah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berupaya memperkuat tata kelola kearsipan daerah mulai dari penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis.
Penguatan ini juga mencakup penegasan peran perangkat daerah, penguatan kelembagaan kearsipan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem kearsipan elektronik.
“Dengan pengelolaan arsip yang profesional, kualitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan pemerintah daerah diharapkan semakin meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung peran strategis pesantren di tengah masyarakat.
Menurut Munafri, pesantren telah lama menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional dan berkontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum terkait bentuk, mekanisme, dan ruang lingkup fasilitasi yang dapat diberikan kepada pesantren sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Fasilitasi tersebut diarahkan untuk peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan.
“Dengan adanya regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren diharapkan semakin kuat dalam membangun masyarakat Kota Makassar yang religius, inklusif, dan berdaya saing,” jelasnya.
Adapun Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan ini bertujuan memastikan pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berlandaskan prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.
Munafri menilai pengaturan yang jelas dan terukur sangat penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD, baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, seluruh saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti Ranperda yang telah disetujui tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksanaan dan penguatan koordinasi antar perangkat daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(**)