KATADIA BONE || Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Muh. Idris Rahman, menegaskan pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin bagi pangkalan gas elpiji yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pertamina dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Bone, Kamis (22/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Andi Muh. Idris Rahman mengungkapkan adanya dugaan praktik permainan distribusi di tingkat pengecer yang dinilai menjadi pemicu utama kelangkaan gas elpiji di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pangkalan gas seharusnya memprioritaskan penyaluran kepada konsumen langsung, bukan justru memperbesar alokasi ke pengecer.
“Jika dalam sepekan ke depan gas masih langka, kami tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin pangkalan gas yang nakal,” tegas Andi Muh. Idris Rahman, yang akrab disapa Idris Alang, saat dikonfirmasi melalui akun pribadinya.
Ia juga meminta Pertamina dan pihak SPBE untuk memperketat pengawasan distribusi elpiji di wilayah Kabupaten Bone agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kelangkaan gas tidak boleh terus-menerus dibebankan kepada masyarakat, sementara ada indikasi pelanggaran di lapangan yang tidak ditindak tegas.
Komisi II DPRD Bone, lanjut Idris Alang, akan terus memantau perkembangan distribusi elpiji dalam beberapa hari ke depan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, pihaknya akan mendorong langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pangkalan.(**)