Makassar
Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Rappocini, Trotoar dan Drainase Dikembalikan ke Fungsi Awal
Dipublikasikan
5 bulan lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penertiban bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik strategis.
Setelah sebelumnya dilakukan di beberapa kecamatan, penataan kini menyasar wilayah Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL dibongkar secara mandiri oleh para pedagang pada Rabu (28/1/2025), tepatnya di sepanjang kawasan Ruko Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari, di depan Kampus UIN Alauddin Makassar.
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Pedagang membongkar lapak secara mandiri. Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Aminuddin.
Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai telah mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, menutup saluran drainase, serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.
Penertiban ini dipantau langsung oleh Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Proses pembongkaran dilakukan dengan pengawasan aparat sebagai bagian dari pendekatan persuasif yang mengedepankan ketertiban umum dan kepentingan bersama.
“Penataan dan penertiban dilakukan karena lapak PKL berada di atas trotoar dan drainase yang mengganggu fungsi pedestrian serta estetika kawasan,” jelasnya.
Aminuddin mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melayangkan teguran sebanyak empat kali secara humanis, yakni tiga kali oleh Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh Kecamatan Rappocini.
“Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa lapak-lapak PKL tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun. Namun, baru dapat ditertibkan seiring dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan ramah masyarakat.
Terkait solusi bagi para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini tengah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif. Meski demikian, Aminuddin mengakui keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri.
“Kami tetap memikirkan solusi relokasi yang lebih baik bagi pedagang. Namun, di Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong atau aset Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL,” terangnya.
Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penataan kota dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha para pedagang.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik agar kota ini tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (*)


Munafri Hadiri Gala Dinner Rakernas APEKSI 2026 di Medan

DPMPTSP Makassar Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Periode Juli 2026

PDAM Makassar Siapkan Tiga Solusi Atasi Krisis Air Bersih

Trending
Makassar6 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional








