Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Satu Tahun Munafri–Aliyah, 49.209 KK di Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis

Dipublikasikan

pada

Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunaikan salah satu janji politik kampanye melalui program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah di Makassar.

KATADIA MAKASSAR || Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunaikan salah satu janji politik kampanye melalui program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah di Makassar.

Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Juli 2025 tersebut telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan. Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA kini menikmati tarif retribusi sampah Rp0 per bulan, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan.

Program ini menjadi langkah konkret menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga, pembebasan iuran sampah memberikan ruang keringanan tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi kebijakan Wali Kota dalam menghadirkan pelayanan dasar yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, pembebasan retribusi sampah telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Helmy.

Dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA. Jumlah ini diproyeksikan meningkat pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.

Untuk kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya (2.607 KK), disusul Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK).

Sementara kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala (5.696 KK), Rappocini (4.808 KK), dan Tamalate (4.143 KK).

Helmy juga menegaskan bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak dihentikan sebagaimana isu yang sempat beredar.

“Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Selain pembebasan penuh bagi kategori 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Kota Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA sebagai bentuk subsidi berkeadilan.

Adapun tarif terbaru berdasarkan daya listrik adalah:

  • R1/450 VA: Rp 0 per bulan

  • R1/900 VA: Rp 0 per bulan

  • R1M/900 VA: Rp 15.000 per bulan

  • R1/1300 VA: Rp 20.000 per bulan

  • R1/2200 VA: Rp 30.000 per bulan

  • R1/3500–5500 VA: Rp 50.000 per bulan

  • R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000 per bulan

Skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap Rp16.000 per bulan untuk kategori 450 VA dan 900 VA.

Dengan kebijakan ini, satu tahun pertama kepemimpinan Munafri–Aliyah menunjukkan realisasi janji kampanye dalam bentuk kebijakan konkret yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan layanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending