Terhubung dengan kami

Kab.Gowa

3 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Remisi Khusus Nyepi 2026

Dipublikasikan

pada

KATADIA GOWA || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (19/3/2026).

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Berdasarkan data resmi dalam lampiran keputusan, dua orang WBP menerima remisi selama satu bulan, sementara satu orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan 15 hari.

Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi tersebut. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi kepada umat yang merayakan, seraya berharap momentum tersebut membawa kedamaian, ketenangan, dan refleksi diri.

“Kepada warga binaan yang menerima remisi khusus, kami ucapkan selamat. Jadikan ini sebagai penyemangat untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Lapas menegaskan komitmennya untuk terus menjamin hak-hak warga binaan, termasuk dalam pemberian remisi yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan yang humanis serta mendukung reintegrasi sosial warga binaan di masa mendatang.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending