Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polres Barru Ringkus Dua Pelaku Pencurian Emas di Cilellang, Satu HP dan Motor Diamankan

Dipublikasikan

pada

Tim gabungan Polres Barru berhasil meringkus dua pelaku pencurian emas yang beraksi di Desa Cilellang, Kabupaten Barru. Kedua pelaku diamankan

KATADIA BARRU || Tim gabungan Polres Barru berhasil meringkus dua pelaku pencurian emas yang beraksi di Desa Cilellang, Kabupaten Barru. Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda pada Minggu (29/3/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., kepada awak media menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan S (35), yang merupakan warga Desa Kupa, Kabupaten Barru.

“Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban yang baru pulang dari salat tarawih mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, lemari kamar telah dibongkar dan sejumlah perhiasan emas serta satu unit telepon genggam dilaporkan hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap rumah korban. Pada malam kejadian, mereka datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng, sementara pelaku lainnya berjaga di luar untuk mengawasi situasi.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa emas hasil curian telah dijual dengan harga Rp5,3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, telepon genggam hasil curian digunakan oleh salah satu pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Adapun barang bukti lainnya, termasuk emas dan alat yang digunakan, masih dalam proses pencarian.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Mallusetasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending