KATADIA MAKASSAR || Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., memaparkan ketentuan masa jabatan kepala sekolah serta mekanisme bagi bakal calon kepala sekolah (BCKS) yang dalam waktu dekat akan dikukuhkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Penjelasan tersebut disampaikan Achi saat menghadiri kegiatan pengukuhan Forum Sekolah Adiwiyata di Aula Kantor Kecamatan Manggala, Rabu (15/4/2026), yang turut dihadiri Camat Manggala Ahmad, Ketua TP PKK Kecamatan Manggala Lili Suriani Ahmad, Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Makassar Aswin Kartapati Harun, serta para kepala sekolah se-Kota Makassar.
Achi menegaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah definitif diatur selama empat tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang hingga dua periode atau maksimal delapan tahun.
“Yang definitif itu menyelesaikan akhir periodesasi. Satu periode empat tahun dan bisa sampai dua periode, artinya total delapan tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepala sekolah definitif yang belum menyelesaikan masa jabatannya tetap diperbolehkan melanjutkan hingga akhir periode. Misalnya, jika masa tugas baru berjalan tujuh tahun, maka yang bersangkutan dapat menuntaskan hingga delapan tahun sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Achi menekankan pentingnya membedakan antara kepala sekolah definitif dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam proses penentuan BCKS. Menurutnya, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda.
Kepala sekolah definitif melanjutkan periodesasi yang telah berjalan, sementara PLT harus melalui tahapan seleksi untuk menjadi bakal calon kepala sekolah, termasuk uji kompetensi dan wawancara.
“PLT yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi akan masuk dalam daftar calon kepala sekolah. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang definitif,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh proses seleksi mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 tentang kepala sekolah, tanpa adanya tambahan ketentuan lain di luar aturan tersebut.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar akan mengukuhkan kepala sekolah, baik yang definitif maupun BCKS, bukan melalui pelantikan. Untuk jenjang SMP saja, tercatat sekitar 55 sekolah yang akan mengikuti proses pengukuhan, Kemudian tingkat SD dan Paud ada 5
“Baik yang definitif maupun BCKS semuanya akan dikukuhkan, bukan dilantik,” tambah Achi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepemimpinan di satuan pendidikan, sekaligus memastikan kesinambungan program pendidikan di Kota Makassar berjalan optimal. (**)