KATADIA MAKASSAR || Polres Pelabuhan Makassar menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SI (26) terhadap korban perempuan berinisial SA (15).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 7 Mei 2026.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan peristiwa itu terjadi sejak Februari 2024 di wilayah Jalan Kalimantan, Kota Makassar.
“Korban mengaku dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali saat kondisi rumah sedang sepi. Korban juga mengaku mendapat ancaman apabila menolak keinginan pelaku,” ujar Ipda Arvandi.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga sedang hamil. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara guna melengkapi proses penyidikan.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Makassar juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.