“Sat Narkoba Polrestabes Makassar telah melakukan penindakan terhadap tujuh orang tersangka dengan tiga laporan polisi yang saling berkaitan. Ini merupakan jaringan internasional,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polrestabes Makassar melalui pengembangan berantai dari sejumlah tersangka yang diamankan.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat sekitar 1,45 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp2,755 miliar. Polisi memperkirakan barang haram tersebut berpotensi merusak sekitar 8.700 jiwa apabila berhasil beredar di masyarakat.
Selain itu, pengungkapan ini disebut mampu menghemat potensi kerugian negara hingga Rp26,1 miliar, dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp3 juta per pengguna narkotika.
Kasus ini bermula pada Senin, 20 April 2026, saat aparat mengungkap peredaran sabu di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dalam penangkapan awal, polisi mengamankan dua perempuan berinisial PT dan AN beserta barang bukti sekitar 200 gram sabu.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan jaringan internasional yang memasok narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Pinang menuju Kota Makassar.
Salah satu tersangka diketahui berangkat ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam ikat pinggang hingga lolos dari pemeriksaan bandara.
“Modus seperti ini sebenarnya sudah sering dilakukan. Karena jalurnya melalui bandara, terkadang bisa terdeteksi dan terkadang tidak. Karena itu dibutuhkan ketelitian dan pengawasan bersama,” jelas Arya.
Pengembangan kasus berlanjut pada 23 April 2026 di Tanjung Pinang. Polisi kembali mengamankan tersangka dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.
Selanjutnya, pengembangan mengarah ke lokasi penyimpanan utama atau “gudang” narkotika di wilayah Panakkukang, tepatnya kawasan Boulevard, Makassar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 1 kilogram 125 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas paket besar dan sejumlah paket kecil siap edar dengan nilai jual berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket, tergantung ukuran dan beratnya.
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, polisi menetapkan satu orang sebagai bandar dan enam lainnya sebagai pengedar.
Bandar berinisial SN diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Sementara tersangka lainnya masing-masing berinisial PT, AN, DD, MS, TR, dan MRP.
“Dari tujuh tersangka, satu orang berperan sebagai bandar dan enam lainnya pengedar,” terang pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.
Polrestabes Makassar menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut, termasuk penelusuran asal barang yang masuk ke Kota Makassar.