KATADIA MAKASSAR || Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan parkir selama pelaksanaan Makassar Half Marathon (MHM) 2026 yang akan digelar di kawasan Anjungan Pantai Losari pada 30–31 Mei 2026.
Sebagai bentuk dukungan terhadap event olahraga tahunan tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya menurunkan sekitar 50 personel untuk mengantisipasi praktik parkir liar dan pungutan di luar ketentuan resmi.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan matang dengan memetakan seluruh kantong parkir resmi di sekitar venue utama Makassar Half Marathon.
“Kami Perumda Parkir Makassar akan memperketat pengawasan di lapangan pada titik kantong parkir yang sudah kami tetapkan dan tugas jukir berjaga-jaga,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Sebanyak 12 titik kantong parkir resmi telah disiapkan di sejumlah kawasan strategis sekitar lokasi kegiatan, di antaranya kawasan Tugu MNEK, Taman Patung Gajah, Jalan Lamaddukelleng, Jalan Datu Museng, Jalan Maipa, Jalan Metro Tanjung Bunga, Jalan Haji Bau, Jalan Rajawali, hingga kawasan Benteng Somba Opu.
Menurut Adi Rasyid Ali, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MHM 2026 berjalan tertib, aman, nyaman, dan bebas dari praktik parkir liar maupun pungutan liar (pungli).
“Persoalannya jumlah kendaraan dan peserta membludak. Karena itu sekarang kita atur dengan maksimal,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh jajaran direksi hingga pengawas lapangan dilibatkan langsung dalam pengamanan dan penataan parkir selama event berlangsung.
Selain itu, Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan sepanjang jalur start hingga finish lomba tidak diperbolehkan ada kendaraan parkir di badan maupun bahu jalan.
“Dari titik start sampai finish tidak boleh ada lagi kendaraan, khususnya mobil, yang parkir di bahu jalan,” katanya.
Untuk tarif parkir, Perumda Parkir Makassar Raya memastikan tarif yang diberlakukan tetap atau flat selama event berlangsung, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
“Tidak ada lagi tarif Rp10 ribu atau pungutan di luar ketentuan itu,” tegas Adi.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto mengatakan, seluruh pengelolaan parkir selama kegiatan dilakukan langsung oleh personel internal perusahaan tanpa melibatkan juru parkir biasa.
“Ada kurang lebih 12 titik kantong parkir yang kami siapkan. Persiapan dan pengaturan kami lakukan sebagai bentuk dukungan dan support event MHM ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh petugas resmi akan menggunakan atribut lengkap berupa rompi, seragam, dan ID card resmi untuk memudahkan masyarakat mengenali petugas di lapangan.
Selain melakukan pengamanan, personel Perumda Parkir juga telah melakukan sosialisasi kepada para jukir agar tidak melakukan aktivitas parkir liar selama event berlangsung.
Perumda Parkir Makassar Raya juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar melalui nomor Humas 081142668899.
“Kalau ada yang meminta tarif di luar ketentuan, foto, videokan, lalu laporkan. Kami akan tindak tegas,” tutup Adi Rasyid Ali.