KATADIA.CO, MAKASSAR || Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan sikap tegas merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan menjadi sorotan publik.
Tanpa menunggu polemik semakin berkembang, Munafri langsung menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam video yang beredar di media sosial.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” tegas Appi, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme konfrontasi guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut akan dimintai keterangan.
“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” ujarnya.
Langkah tersebut diambil menyusul munculnya pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah yang menyeret nama beberapa oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Mereka diduga meminta sejumlah uang atau fee kepada calon kepala sekolah sebelum pelantikan.
Munafri menegaskan, Pemerintah Kota Makassar tidak akan mentoleransi praktik transaksional dalam promosi maupun pengisian jabatan. Ia memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar mengikuti isu yang berkembang di masyarakat.
“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Appi kembali mengingatkan bahwa sejak awal kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, seluruh proses seleksi jabatan, termasuk pengangkatan kepala sekolah, harus berlangsung secara profesional, transparan, jujur, dan bebas dari praktik suap maupun pungutan liar.
“Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak lain agar tidak memanfaatkan proses promosi jabatan demi kepentingan pribadi.
Munafri memastikan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik pungli maupun penyalahgunaan jabatan, Pemerintah Kota Makassar akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini,” tandasnya.