Terhubung dengan kami

TNI/POLRI

Ribuan Warga Padati Samsat Makassar di Hari Terakhir Program Diskon Pajak Kendaraan Sulsel

Dipublikasikan

pada

KATADIA.CO, MAKASSAR || Kantor Samsat Makassar di Jalan Mappanyukki dipadati warga pada hari terakhir pelaksanaan program pembebasan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2026).

Sejak pagi, antrean panjang terlihat di setiap loket pelayanan. Wajib pajak datang untuk memanfaatkan program yang berlangsung selama periode 1–30 Juni 2026 tersebut sebelum resmi berakhir.

Antrean didominasi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya. Banyak di antaranya memanfaatkan kebijakan pembebasan denda hingga 100 persen bagi tunggakan pajak kendaraan, dengan pengecualian kendaraan baru.

Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50 persen pokok pajak untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 ke bawah. Program ini dinilai meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyediakan berbagai hadiah menarik melalui program undian. Hadiah yang disiapkan antara lain satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, hingga berbagai perangkat elektronik.

Kepala Seksi (Kasi) Samsat Makassar, Kompol Abdul Azis, mengatakan tingginya antusiasme masyarakat terlihat sejak program ini dimulai dan memuncak pada hari terakhir pelaksanaan.

“Antusiasme masyarakat sangat luar biasa. Sejak pagi hingga siang hari, seluruh loket pelayanan dipenuhi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan sebelum masa program berakhir,” ujar Kompol Abdul Azis.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan pada masa mendatang agar terhindar dari denda serta tetap menjadi wajib pajak yang patuh.

Program relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending