Jumat, Januari 24, 2025

UPT Bapenda Sulsel Wilayah Parepare Sosialisasikan Program Pembebasan Denda Pajak

KATADIA PARE PARE || Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Parepare mengadakan sosialisasi program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan flyer kepada masyarakat di Kantor Imigrasi Kota Parepare pada Jumat (9/8/2024).

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Parepare, Andi Sundari, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus memanfaatkan program pembebasan denda pajak.

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pembebasan denda ini menjadi peluang bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani biaya tambahan,” ujar Andi Sundari.

Pembagian flyer dilakukan di tempat strategis seperti Kantor Imigrasi untuk menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan. Dalam flyer tersebut, tertera informasi mengenai mekanisme, syarat, dan periode program pembebasan denda pajak yang sedang berlangsung.

Selain membagikan flyer, petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Program pembebasan denda pajak kendaraan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat Parepare dan sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat lebih optimal. (**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles