Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Munafri Instruksikan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengelolaan sampah dari hulu dengan menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengelolaan sampah dari hulu dengan menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Instruksi tersebut mendorong pemilahan sampah dilakukan sejak dari tempat sampah dihasilkan, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman maupun tempat usaha. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai guna dan ekonomi.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, gerakan tersebut tidak membutuhkan biaya besar maupun sarana yang rumit. Menurutnya, masyarakat dapat memulai pemilahan sampah dari rumah dengan cara sederhana.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026).

Munafri menjelaskan, satu ember dapat digunakan untuk menampung sampah organik dan satu ember lainnya untuk sampah nonorganik. Sampah organik selanjutnya dapat diolah melalui teba atau biopori menjadi kompos, sedangkan sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual.

“Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” jelasnya.

Wajib Dilakukan Jajaran Pemkot hingga RT/RW

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Jajaran Pemerintah Kota Makassar, termasuk pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW se-Kota Makassar juga diwajibkan menjalankan pemilahan sampah sejak dari sumber.

Pemilahan dilakukan berdasarkan empat jenis sampah, yakni sampah organik, anorganik, B3, dan residu.

Sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai, seperti sisa makanan dan serasah. Sementara sampah anorganik berasal dari bahan nonhayati, produk sintetis atau hasil olahan tambang yang membutuhkan waktu lama untuk terurai.

Adapun sampah B3 mencakup produk rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, bekas kemasan B3, barang elektronik rusak atau tidak terpakai, serta produk lain yang mengandung B3.

Sedangkan sampah residu merupakan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang secara teknis maupun ekonomis dan bukan termasuk sampah B3 atau sampah spesifik. Jenis sampah ini nantinya diangkut untuk diproses di TPA.

Untuk mendukung gerakan tersebut, setiap lingkungan diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri paling sedikit untuk tiga kategori, yakni organik, anorganik dan residu. Sampah B3 harus ditangani secara khusus sesuai karakteristiknya.

Bank Sampah Jadi Bagian dari Sistem Pengelolaan

Pemkot Makassar juga mewajibkan jajaran pemerintah menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU) di kantor maupun wilayah masing-masing.

Setiap lingkungan juga diwajibkan membentuk BSU serta menunjuk koordinator yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

Keberadaan BSU diarahkan tidak hanya menjadi tempat menampung sampah anorganik bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang mencakup pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan hingga pengolahan.

Instruksi tersebut juga mewajibkan penimbangan sampah secara rutin minimal satu kali dalam sepekan. Hasil penimbangan selanjutnya dilaporkan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup dalam satuan kilogram untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Sampah Organik Diolah dari Rumah

Selain memilah, masyarakat juga diarahkan mengolah sampah organik secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi tepat guna.

Beberapa metode yang disebutkan dalam instruksi tersebut antara lain budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme dan biopori.

Sisa makanan dan serasah diharapkan tidak langsung dibuang dan diangkut menuju TPA. Sebaliknya, sampah organik tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot maupun produk olahan lainnya.

“Sementara sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA,” tutur Munafri.

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha.

Munafri berharap gerakan pemilahan sampah dari sumber dapat membangun kebiasaan baru di tengah masyarakat. Warga diharapkan mengenali jenis sampah sebelum membuangnya sehingga sampah yang masih memiliki nilai manfaat dapat digunakan kembali, didaur ulang atau diolah.

“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutup Munafri. (*)

Sanksi bagi Pelanggar

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 juga memuat konsekuensi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan.

Pelanggaran terhadap instruksi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, serta diperhitungkan dalam pemotongan atau penurunan penilaian kinerja (e-Kinerja) dan/atau evaluasi pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN dan Ketua RT/RW se-Kota Makassar.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak sekadar mendorong masyarakat memilah sampah, tetapi membangun sistem pengelolaan dari sumber yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lingkungan permukiman hingga pelaku usaha.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending