Terhubung dengan kami

Makassar

Mulai Besok 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah mulai Sabtu, 1 Agustus 2026.
Helmy Budiman,

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam sistem baru tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026.

Di tingkat daerah, kebijakan itu diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa, serta Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

“Baik pemerintah pusat dan Pemkot telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah residu dan yang harus dipilah sebelum dibuang,” ujar Helmy kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat kini diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik seperti sisa makanan diarahkan untuk diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan ke bank sampah. Hanya sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali yang diperbolehkan masuk ke TPA Tamangapa.

Menurut Helmy, pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga didorong melakukan pengolahan secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.

“Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan sarana dan prasarana pengolahan sampah organik di beberapa wilayah. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Makassar akan mengusulkan kebutuhan fasilitas melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), baik menggunakan anggaran kelurahan, kecamatan maupun Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, seluruh camat diminta mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika kebijakan mulai diterapkan.

Pemerintah Kota Makassar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembuangan sampah secara ilegal (illegal dumping) di lahan kosong, sungai maupun kanal. Sebagai gantinya, DLH terus memperkuat edukasi mengenai berbagai metode pengolahan sampah organik, seperti komposter, biopori, teba hingga pemanfaatan maggot, sementara sampah anorganik diarahkan masuk ke sistem bank sampah.

Dalam penerapannya, Pemkot memilih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dibandingkan penegakan sanksi. Meski Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tetap berlaku sebagai dasar hukum, pemerintah akan lebih dulu melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi selama sekitar tiga bulan sebelum mempertimbangkan penegakan aturan bagi pelanggar.

Helmy menegaskan kebijakan ini juga dibarengi dengan pembenahan internal pemerintah. Seluruh camat, petugas kebersihan hingga perangkat daerah diberikan pemahaman mengenai sistem baru agar pelaksanaannya berjalan seragam di lapangan.

Di sisi lain, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan pembaruan armada pengangkut sampah yang rusak serta membuka peluang keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung penyediaan sarana pengelolaan sampah.

Helmy memastikan kewajiban pemilahan sampah tidak menghapus kewajiban masyarakat membayar retribusi persampahan. Namun, bagi pelaku usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pengolahan mandiri, terdapat peluang penyesuaian biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 menjadi momentum perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Makassar sekaligus mendukung kebijakan nasional menghentikan praktik open dumping.

“Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia, dan kita berharap bisa sepenuhnya didukung oleh seluruh masyarakat,” pungkas Helmy.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending