Terhubung dengan kami

Makassar

Disperkim Makassar Sosialisasikan Penerima Bantuan RTLH Tahun Anggaran 2026

Dipublikasikan

pada

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melalui Bidang Kawasan Permukiman menggelar Sosialisasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026,
Sekretaris Disperkim Kota Makassar, Nurhidayat Sukardin, ST., MT.

KATADIA MAKASSAR || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melalui Bidang Kawasan Permukiman menggelar Sosialisasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026, Kamis, 6 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di Kota Makassar, sekaligus memastikan pelaksanaan bantuan perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disperkim Kota Makassar, Nurhidayat Sukardin, ST., MT. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi warga.

Para calon penerima bantuan mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, termasuk hak dan kewajiban penerima serta tahapan pembangunan rumah.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat penerima dapat mengetahui seluruh proses pelaksanaan bantuan sekaligus ikut memastikan pembangunan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Makassar menjelaskan bahwa program bantuan RTLH tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki kondisi fisik rumah masyarakat.

Program tersebut juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan pencegahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh.

“Program ini tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Disperkim Makassar berharap para calon penerima memahami proses pelaksanaan bantuan secara menyeluruh. Dengan demikian, penyaluran dan pembangunan dapat berjalan transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program bantuan RTLH Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman di Kota Makassar.(*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending