KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, yang berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si.
Munafri mengatakan, kerja sama antara Pemkot Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bagian penting dalam menjaga aset sekaligus mendukung pembangunan kota.
“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini, menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.
Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya berorientasi pada percepatan pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset milik Pemerintah Kota Makassar, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung penataan kawasan perkotaan.
Munafri menegaskan, pembangunan Kota Makassar harus berjalan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Setiap pemanfaatan ruang harus memiliki dasar aturan dan tujuan yang jelas agar arah pembangunan tetap tertata.
“Ada beberapa poin penting dalam PKS ini, kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar,” tuturnya.
Tak Sekadar Seremonial
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi itu menekankan agar kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata.
Menurutnya, seluruh kesepakatan harus segera diturunkan menjadi langkah konkret dan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
“Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama,” tegasnya.
Sejumlah aspek strategis akan disinergikan melalui kerja sama tersebut, mulai dari optimalisasi administrasi pertanahan, percepatan pelayanan, pengamanan aset pemerintah daerah hingga penguatan basis data pertanahan untuk mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.
Kolaborasi itu kemudian diperkuat melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan sejumlah perangkat daerah.
Di antaranya Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Percepat Legalitas dan Pengamanan Aset
Salah satu PKS dilakukan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Kerja sama tersebut berfokus pada percepatan pendaftaran tanah sekaligus optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah serta membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.
Sementara kerja sama dengan Dinas Tata Ruang Kota Makassar diarahkan pada integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Selain itu, kolaborasi juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Di bidang penerimaan daerah, kerja sama dengan Bapenda Kota Makassar mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adapun kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang pada Mal Pelayanan Publik Kota Makassar.
Munafri menyebut salah satu fokus yang harus segera ditindaklanjuti adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kota Makassar, terutama untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, kejelasan status hukum aset menjadi hal penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkot Makassar lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.
“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.
Munafri juga mengingatkan agar kerja sama tersebut memberikan dampak nyata terhadap target penerimaan daerah. Seluruh kesepakatan harus diterjemahkan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” imbuh Appi.
Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di Kota Makassar.
Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan tidak seharusnya diarahkan untuk mencari siapa yang paling benar atau salah, tetapi mencari jalan keluar yang dapat diterima dan dijalankan bersama.
“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, mengapresiasi komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat sinergi di bidang administrasi pertanahan serta pelayanan publik.
Johanis menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Makassar atas kesempatan dan kesediaannya menerima jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan.
Menurutnya, penandatanganan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai urusan pertanahan dan tata ruang.
“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.
Ia menjelaskan, PKS selanjutnya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai bidang dan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, nota kesepakatan antara Wali Kota Makassar dan Kantor Pertanahan akan diterjemahkan menjadi kerja sama yang lebih teknis dan konkret.
Johanis juga mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dan PKS tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dengan penguatan sinergi tersebut, Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, memperkuat kepastian hukum aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan pembangunan Kota Makassar.