KATADIA MAKASSAR || Komisi A DPRD Kota Makassar sependapat dengan langkah Wali Kota Makassar untuk mengevaluasi lurah yang dinilai lebih banyak menghabiskan waktu di warung kopi (warkop) dibanding menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, H. Irwan Djafar, SE, saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (1/9/2026).
Irwan mengatakan, evaluasi terhadap lurah perlu dilakukan apabila ditemukan adanya aparatur yang menempatkan kepentingan lain di atas tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Kalau Pak Wali mau mengevaluasi lurah-lurah yang mementingkan yang lain, Jadi, saya sependapat, kita evaluasi kinerjanya,” ujar Irwan.
Menurutnya, lurah memiliki tanggung jawab utama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, apabila ada lurah yang justru lebih banyak berada di warkop dan mengabaikan tugas pemerintahan, maka evaluasi hingga pemberian sanksi perlu dipertimbangkan.
“Kalau memang dianggap mementingkan yang lain dan pekerjaan atau tugas awalnya dinomorduakan, ya kita evaluasi saja. Kalau kedapatan lurah yang seperti itu, saya kira paling bagus diberikan non-job,” tegasnya.
Selain persoalan keberadaan lurah di warkop, Irwan juga menyoroti responsivitas lurah terhadap keluhan dan kebutuhan warga. Ia mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai lurah yang sulit dihubungi, khususnya pada akhir pekan.
“Ada juga laporan-laporan ke kami bahwa ada lurah yang kalau Sabtu-Minggu itu sudah dimatikan HP-nya. Itu kan tidak boleh,” katanya.
Irwan menegaskan, meskipun lurah tidak harus bekerja secara formal selama 24 jam, pejabat kelurahan tetap dituntut siap merespons kebutuhan masyarakat, terutama ketika terdapat persoalan pelayanan yang membutuhkan penanganan segera.
“Memang bukan 24 jam, tetapi kan ada TPP. Kamu siap dihubungi, meskipun hari libur. Banyak layanan yang harus dilayani,” jelasnya.
Ia berharap evaluasi kinerja lurah dilakukan secara objektif dengan melihat kedisiplinan, responsivitas, serta pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ada lurah yang kerjanya cuma di warkop, saya sarankan non-job saja,” pungkasnya.