KATADIA MAKASSAR || Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana memastikan penanganan peristiwa perang kelompok di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (27/9/2026) dini hari itu menyebabkan seorang warga, Rafli Ramadhani alias Pingky (19), meninggal dunia. Polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban melalui proses autopsi dan pemeriksaan lainnya.
Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan, proses hukum akan diterapkan kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk apabila melibatkan anggota Polri.
“Pada pelaksanaannya, proses autopsi sudah dilaksanakan dan penyelidikan tetap dilakukan. Kami menegaskan tidak ada perbedaan hukum, baik itu anggota Polri ketika melakukan tindak pidana, kita akan tindak secara tegas,” ujar Arya saat memberikan keterangan dalam doorstop di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026).
Menurut Arya, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi. Polrestabes Makassar juga memastikan tidak ada fakta yang akan ditutup-tutupi dalam proses tersebut.
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.50 Wita ketika personel Unit Reskrim Polsek Tallo menerima laporan adanya perang kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, samping kanal, Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru.
Lima personel Unit Reskrim Polsek Tallo yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan kelompok yang terlibat aksi saling serang.
Namun, saat tiba di lokasi, personel mendapat serangan berupa lemparan batu dan busur. Dalam situasi tersebut, salah seorang personel mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan senjata api dengan tujuan membubarkan massa serta melindungi keselamatan personel dan masyarakat.
Kelompok yang terlibat kemudian membubarkan diri.
Sekitar pukul 04.50 Wita, polisi menerima informasi bahwa seorang warga telah dibawa keluarganya ke RSAL Jala Ammari. Warga tersebut kemudian diketahui meninggal dunia dengan luka berlubang pada bagian punggung yang diduga berkaitan dengan luka tembak.
Kapolsek Tallo AKP Asfada selanjutnya mendatangi RSAL Jala Ammari, berkoordinasi dengan keluarga korban, serta memfasilitasi evakuasi jenazah menuju RS Bhayangkara Makassar.
Jenazah korban tiba di RS Bhayangkara sekitar pukul 06.00 Wita. Pihak keluarga kemudian memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Kabiddokkes Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. dr. Muhammad Haris mengatakan, pemeriksaan awal terhadap jenazah menemukan luka pada bagian punggung.
“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan luar dengan persetujuan keluarga untuk pemeriksaan dalam atau autopsi. Pada pemeriksaan, kita dapatkan di punggung belakang ada luka. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya ada luka keluar yang menyerupai luka tembak, dari daerah punggung luar kiri keluar di lengan kanan,” jelas Muhammad Haris.
Selain melakukan autopsi, Polrestabes Makassar juga telah mengamankan senjata api beserta sejumlah amunisi yang digunakan untuk kepentingan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan balistik.
Personel yang berada di lokasi kejadian juga telah menjalani interogasi awal. Selanjutnya, mereka menjalani pendalaman oleh Seksi Propam Polrestabes Makassar serta pemeriksaan oleh Itwasda Polda Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan personel di lapangan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penanganan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arya.
Di sisi lain, peristiwa tersebut juga diwarnai pengerusakan dan pembakaran Pos Mitigasi yang berada di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala.
Pos tersebut merupakan pos bersama yang dibangun melalui sinergi masyarakat, Polsek, Koramil dan pihak kecamatan.
Kapolrestabes Makassar mengimbau masyarakat, khususnya warga Kandea dan Bunga Ejayya, tetap tenang dan menahan diri. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Arya memastikan seluruh proses penanganan perkara terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.