Terhubung dengan kami

HUKRIM

Usai Jadi Tersangka, HT Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Dipublikasikan

pada

KATADIA SULSEL || Penyidik Polda Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka berinisial HT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani bersama Polresta Gowa.

Langkah tersebut menjadi salah satu tindak lanjut setelah HT ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Kortas bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Jufri, S.I.K., M.M., dan Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman serta sejumlah Kanit dalam konferensi pers di lobi Polda Sulsel, Senin, 28 September 2026.

Kombes Pol Didik menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum. Salah satunya adalah mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT.

Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak terkait melalui Kortas mengenai penetapan tersangka, memberitahukan penetapan tersebut kepada gubernur, serta memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan serangkaian tindakan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi yang menjadi bagian dari kegiatan penyidikan antara lain ruang jabatan Bupati, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara MAA, serta kediaman saudara RP alias OMA.

Penyidik mendalami sejumlah rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang serta pengurusan proyek dan perizinan.

Di antaranya dugaan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh pengembang perumahan yang dalam prosesnya HT diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Royal Persada.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan.

Selain itu, penyidik mengusut dugaan penerimaan uang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Perumahan Royal Spring.

Dugaan penerimaan uang terkait sponsor kegiatan BGK Malino 4-4 juga menjadi bagian yang masih didalami penyidik.

Sementara Kasubdit III AKBP Jufri menjelaskan Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara.

Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterford City, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
RP alias Oma

Penyidik menyebut sedikitnya sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Para saksi masih dapat kembali dipanggil apabila diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan.

Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lain yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara, termasuk untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, penyidik tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya pihak yang melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap saksi.

Namun, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan memastikan kebenarannya melalui pemeriksaan terhadap para saksi terkait.

Lebih lanjut Jufri mengatakan terkait kemungkinan penahanan terhadap HT, penyidik menyatakan keputusan tersebut masih akan melihat hasil penilaian serta perkembangan proses penyidikan.

Sejauh ini, HT disebut masih bersikap kooperatif dan dapat diajak bekerja sama dalam proses pemeriksaan. Penyidik meminta tersangka tetap mematuhi seluruh aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara terkait upaya hukum, penyidik menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh tersangka merupakan hak yang dijamin dan difasilitasi oleh negara.

Penyidik menyatakan tidak akan menghalangi tersangka apabila menggunakan hak hukumnya.

Untuk pemeriksaan berikutnya, surat pemanggilan terhadap HT disebut telah disampaikan dan diterima. Adapun saksi-saksi yang akan dipanggil selanjutnya akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending