KATADIA LUWU || Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyoroti pembatasan akses masyarakat Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, terhadap lahan perkebunan yang selama ini mereka kelola di sekitar wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Persoalan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Jumat (9/10/2026), yang dipimpin Ketua Tim Hukum PBHI Sulsel, Agus Salim, S.H., didampingi Ketua Tim Investigasi, Alif Fajar H.P., S.H. dan warga Irong salah satu Perwakilan masyarakat dari Rante Balla
Agus Salim mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga, masyarakat tidak lagi leluasa memasuki dan menggarap lahan perkebunan mereka sejak aktivitas perusahaan berlangsung di kawasan tersebut. Kondisi itu disebut berdampak pada hilangnya kesempatan warga untuk memanen hasil kebun dan melanjutkan mata pencaharian.
Sementara Salah seorang warga, Iron, menjelaskan bahwa masyarakat awalnya berhenti menggarap lahan setelah memperoleh informasi bahwa lahan yang terdampak akan mendapatkan ganti rugi. Namun, menurut pengakuannya, sejak 2021 hingga 2026, penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi, sementara akses ke perkebunan masih terbatas.
“Kami punya lahan, tetapi tidak bisa menggarap kembali. Kami dilarang masuk ke area perkebunan di sekitar wilayah perusahaan,” ungkap Iron.
Ketua Tim Investigasi PBHI Sulsel, Alif Fajar H.P., S.H., menegaskan bahwa tuntutan utama masyarakat adalah memperoleh kejelasan status lahan serta pemulihan akses terhadap perkebunan yang selama ini mereka kelola.
PBHI Sulsel juga mempertanyakan dasar pembatasan akses terhadap lahan tersebut, termasuk kejelasan status dan proses penyelesaian atas lahan yang menurut keterangan warga telah mereka manfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang disampaikan kepada PBHI, akses menuju kawasan perkebunan turut dibatasi. Warga mengaku diminta mengantongi izin dari pihak perusahaan untuk memasuki area tersebut.
PBHI menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian pemerintah dan pihak terkait agar terdapat kejelasan mengenai hak dan kepentingan masyarakat, mekanisme penyelesaian lahan, serta tuntutan ganti rugi yang disampaikan warga.
Sebagai langkah lanjutan, PBHI Sulsel berencana mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk meminta penjelasan mengenai status lahan, membahas pembukaan kembali akses masyarakat ke perkebunan, serta mendorong penyelesaian tuntutan ganti rugi.
PBHI berharap pemerintah daerah, DPRD Sulsel, perusahaan, dan instansi terkait dapat memfasilitasi dialog yang terbuka guna mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Rante Balla.
Kepastian mengenai status lahan dan akses perkebunan dinilai penting agar masyarakat tidak terus kehilangan kesempatan mengelola sumber penghidupan mereka selama proses penyelesaian berlangsung.
Hingga konferensi pers tersebut digelar, penjelasan resmi dari PT Masmindo Dwi Area maupun instansi terkait masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai pembatasan akses, status lahan, dan proses penyelesaian tuntutan warga.
PBHI Sulsel berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang mengaku terdampak oleh pembatasan akses terhadap lahan perkebunan mereka.(**)