Terhubung dengan kami

HUKRIM

Pura Pura Jadi Pelanggan Toko Pelaku Curas di Ciduk Polisi

Dipublikasikan

pada

KataDia, Gowa II Berawal pelaku berpura-pura menghentikan kendaraannya tidak jauh dari TKP di sebuah toko milik korban pada Senin sore 2 Agustus 2021sekira jam 03.00 Wita untuk beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan.

TKP tersebut merupakan sebuah toko yang merupakan milik korban dan berada di Jl. Pelita Tamannyeleng Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa

Agar rencana tersebut dapat berjalan lancar kemudian pelaku berinisial SS, (20) yang berperan sebagai joki menghentikan kendaraan

Kemudian rekannya berinisial RE sebagai pemetik turun dari kendaraan lalu menunggu korban di depan toko milik korban.

Saat korban tiba di TKP pelaku RE datang menghampiri lalu menarik paksa HP korban yang sementara dipegang.

Pasca beraksi selanjutnya lelaki RE berlari menuju ke kendaraan tempat dimana rekannya sudah menunggu kemudian melarikan diri ke jalan Rajawali Makassar di rumah tante pelaku.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan kemudian Tim Resmob Polda Sulsel mengetahui kedua identitas terduga pelaku dan keberadaannya di Jl Landak kemudian dilakukan penangkapan pada 5 Agustus 2021 pukul 23.00 Wita.

Saat itu ke dua pelaku sementara berada di jalan Landak di depan rumah rekannya sementara duduk bersama rekan-rekannya kemudian tim Resmob Polda Sulsel menghampiri dan dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan interogasi selanjutnya satu terduga pelaku berinisial RE diserahkan ke polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus yang sama sementara pelaku SS, (20) bawa untuk pengembangan.

Saat pengembangan di wilayah Makassar terduga pelaku melarikan diri kemudian diberikan tembakan peringatan namun terduga pelaku tidak mengindahkan

Selanjutnya tindakan tegas dilakukan, jelas kasubag humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers pada Selasa (10/8/2021) pukul 11.00 WITA.

Pasca penangkapan penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A53 warna Hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy nopol DD5564 MO yang digunakan saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Laporan KK Rate

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending