KATADIA, MAKASSAR || Mobil ambulans menjadi salah satu kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya. Mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 atau PP Nomor 4 Tahun 1993 Pasal 65, ambulans yang mengangkut orang sakit jadi kendaraan prioritas di jalanan.
Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) Polda Sulsel turun melakukan pemasangan Stiker, mensosialisasikan bagi pengguna jalan dan pengemudi Ambulance
Satu persatu mobil Pickup dan mobil box yang melintas di wilayah tersebut diberhentikan lalu dipasangkan stiker
Adapun Stiker tersebut bertuliskan ” Tabe Gerakan Hati Nurani Ta Untuk Minggir kalau ada Ambulance Lewat Demi keselamatan kita bersama”
Ka subdit Kamsel Kompol Andi Sunra, saat dikonfirmasi Media di lokasi persimpangan Jalan AP Pettarani dan Sultan Alauddin menjelaskan, Pemasangan stiker untuk memberikan pasilitas kepada mobil ambulance, Mobil Jenazah, Pemadam dan mobil Polisi yang sementara membawa jenasah, atau orang sakit ataupun orang yang mengawal
Adapun tujuan bagi pengguna jalan yang melihat atau mendengar raungan sirine ambulans dari kejauhan, sebaiknya segera beri ruang agar mobil ambulans bisa lewat dan jalan lebih dulu.”katadia kepada media Rabu 19 Januari 2022
Jadi tujuan utama ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jalan lain, agar mana kala melihat ambulance atau semacamnya yang telah membunyikan sirine agar pengguna jalan segera menepi atau memberikan jalan kepada pengantar jenazah atau pengangkut orang sakit
Andi Sunra sendiri tidak menyarankan pengguna jalan untuk mengawal ambulans selama di perjalanan. “Yang boleh mengawal dan mempunyai wewenang untuk mengawal (mobil ambulans) adalah Polri. Karena itu menyangkut Kamseltibcar Lantas,” tutupnya
Laporan As